Keberanian Konstitusional untuk Kedaulatan Rakyat: Teladan Piagam Madinah dalam Amandemen Kelima UUD 1945

muslimX
By muslimX
4 Min Read

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

muslimx.id – Polemik mengenai Amandemen Kelima UUD 1945 sering kali terjebak dalam ketakutan yang berlebihan, seperti ketakutan akan instabilitas atau terancamnya konsensus nasional. Padahal, esensi persoalan yang lebih mendalam tidak terletak pada keberanian untuk mengubah konstitusi. Tetapi pada sejauh mana konstitusi itu masih setia pada amanah kedaulatan rakyat.

Piagam Madinah dan Keberagaman Masyarakat

Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah dapat dipahami sebagai preseden bersejarah dalam mengelola masyarakat majemuk. Di Madinah, Nabi SAW menghadapi situasi sosial yang sangat komplekss. Dengan berbagai komunitas yang memiliki latar belakang berbeda, termasuk kaum Muhajirin, Anshar, serta komunitas Yahudi. Meskipun demikian, Nabi Muhammad SAW tidak memilih jalan kekuasaan otoriter atau dominasi mayoritas.

Sebaliknya, beliau menyusun Piagam Madinah yang mengikat semua pihak dalam satu kesepakatan yang adil. Piagam Madinah menjunjung tinggi persatuan dalam tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Dalam hal ini, prinsip keadilan menjadi dasar legitimasi kekuasaan, sedangkan amanah menjadi pedoman dalam menjalankan kewenangan publik.

Piagam Madinah memberikan pelajaran penting tentang otoritas yang jelas dan terbagi. Dalam dokumen tersebut, urusan publik yang krusial seperti pertahanan dan keamanan kota dikelola bersama. Sementara setiap komunitas tetap dihormati dalam mengelola urusan internal mereka masing-masing. Pembagian kewenangan ini menghindari tumpang tindih, sekaligus menjaga agar tidak ada kelompok yang merasa terabaikan atau dirugikan.
Relevansi Piagam Madinah dengan Indonesia masa kini terletak pada upaya untuk menjaga kedaulatan rakyat. Kedaulatan tidak hanya tercermin dalam prosedur demokrasi seperti pemilu, tetapi lebih jauh lagi dalam pembagian kekuasaan yang adil, serta adanya mekanisme kontrol yang jelas. Saat ini, kedaulatan rakyat sering terasa hanya sebagai formalitas. Adapun yang hilang dalam kebijakan yang tidak transparan atau terpusat pada segelintir orang.

Amandemen Kelima UUD 1945: Membaca Ulang Desain Ketatanegaraan

Amandemen Kelima UUD 1945 bukanlah untuk merusak negara, melainkan sebuah ikhtiar untuk mempertegas kembali semangat kedaulatan rakyat yang sejati. Dalam semangat Piagam Madinah, perubahan konstitusional ini dimaksudkan untuk memulihkan ruh konstitusi agar tidak terus tergerus oleh konsentrasi kekuasaan yang terpusat pada segelintir pejabat, serta kaburnya tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat.

Perubahan yang dilakukan melalui Amandemen Kelima dapat diharapkan menciptakan mekanisme koreksi yang lebih nyata dan efektif, serta pembagian kekuasaan yang lebih adil dan jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak terpusat pada satu tangan. Sehingga kedaulatan rakyat benar-benar bisa dihadirkan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Keberanian Membatasi Kekuasaan: Teladan dari Sejarah

Sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar sering dimulai dari keberanian kelompok yang sadar akan pentingnya batas-batas kewenangan. Piagam Madinah hadir sebagai contoh keberanian untuk mengikat diri pada aturan dan membatasi kekuasaan demi mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.

Hadits Nabi Muhammad SAW mengingatkan kita akan pentingnya pertanggungjawaban dalam memegang kekuasaan:
“Sesungguhnya setiap pemimpin adalah penjaga bagi rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai apa yang ia jaga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Pada akhirnya, bangsa ini dihadapkan pada pertanyaan mendalam: apakah kita cukup berani untuk meneladani prinsip-prinsip Piagam Madinah, membatasi kekuasaan demi keadilan, dan menata ulang struktur negara agar kedaulatan rakyat benar-benar dapat terwujud? Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Quran: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap diri kalian sendiri, orang tua atau kerabat kalian.” (QS. An-Nisa [4]: 135).

Konstitusi harus menjadi alat untuk menjaga amanah dan keadilan, bukan untuk memperbesar kekuasaan segelintir orang. Dengan keberanian untuk mengubah dan memperbaiki, kita dapat menjaga agar negara tetap setia pada amanah yang diberikan oleh rakyatnya.

Share This Article