muslimx.id — Di banyak daerah, praktik uang dalam pemerintahan tidak lagi dianggap pelanggaran moral, melainkan bagian dari “tradisi pemilu”. Uang dibagi, bantuan disalurkan, dan masyarakat menerimanya sebagai hal biasa. Padahal jika ditelaah dari perspektif Islam, praktik ini sangat dekat dengan konsep risywah (suap) yang dilarang tegas. Inilah bentuk paling serius dari bahaya praktik uang: suap yang seolah-olah dilegalkan oleh kebiasaan.
Normalisasi inilah yang membuat kerusakannya semakin dalam.
Risywah dalam Timbangan Syariah
Islam tidak memberi ruang abu-abu dalam perkara praktik uang. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa dosa tidak hanya melekat pada pemberi, tetapi juga pada penerima. Bahaya praktik uang masuk dalam kategori ini karena ia mempengaruhi keputusan publik dengan imbalan materi.
Memilih pemimpin adalah bentuk kesaksian sosial. Jika kesaksian dipengaruhi uang, maka keputusan itu tidak lagi murni. Bahaya suap bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai hukum moral Islam.
Ketika Suap Menjadi Budaya
Masalah terbesar bukan hanya praktiknya, tetapi penerimaannya sebagai budaya. Ketika masyarakat berkata, “Semua juga begitu,” maka standar moral telah turun.
Padahal Al-Qur’an melarang keras memakan harta dengan cara batil:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini relevan dalam konteks suap. Mengambil uang untuk menentukan pilihan termasuk bentuk pengambilan yang batil, karena mempengaruhi hak publik demi keuntungan pribadi.
Bahaya praktik uang muncul ketika dosa kolektif berubah menjadi kebiasaan kolektif.
Dosa Individual yang Berubah Menjadi Dosa Sosial
Jika satu orang menerima uang untuk memilih, dampaknya mungkin kecil. Namun jika ribuan orang melakukannya, maka lahirlah kepemimpinan yang terikat kepentingan modal.
Akibatnya: kebijakan tidak lagi independen, pelayanan publik dimanipulasi, keadilan sosial terganggu. Dalam Islam, kerusakan sosial (fasad) adalah akibat dari perilaku manusia sendiri:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)
Praktik uang adalah salah satu bentuk fasad modern yang dampaknya sistemik.
Legitimasi yang Cacat Sejak Awal
Kepemimpinan yang lahir dari transaksi memiliki legitimasi moral yang lemah. Ia mungkin sah secara prosedural, tetapi cacat secara etis. Bahaya praktik uang terletak pada pondasi yang rapuh sejak awal.
Jika mandat diperoleh dengan membeli suara, maka hubungan antara pemimpin dan rakyat bukan lagi amanah, melainkan kontrak tidak tertulis untuk saling menguntungkan.
Di sinilah demokrasi kehilangan nilai ibadah sosialnya.
Partai X: Menanggapi Bahaya Praktik Uang
Adil Amrullah yang kerap disapa Cak Dil dari Sekolah Negarawan, menilai bahwa praktik uang adalah bentuk degradasi moral yang paling berbahaya dalam demokrasi.
“Ketika suap dianggap wajar, berarti kita sedang membiasakan dosa kolektif,” ujarnya.
Menurutnya, bahaya praktik uang bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi soal hilangnya kesadaran bahwa suara adalah amanah.
Kalau suara dijual, maka mandat berubah jadi transaksi. Dan transaksi tidak pernah melahirkan kepemimpinan yang bersih. Pendidikan politik harus menanamkan kembali nilai bahwa memilih adalah bagian dari tanggung jawab keimanan.
Penutup: Menghentikan Normalisasi
Praktik uang tidak akan berhenti hanya dengan regulasi. Ia harus dihentikan dengan kesadaran moral. Islam sudah memberi garis tegas: suap adalah dosa, baik memberi maupun menerima.
Bahaya praktik uang adalah ketika masyarakat berhenti merasa bersalah. Jika kita ingin kepemimpinan yang adil, maka prosesnya harus bersih. Dan kebersihan tidak pernah lahir dari transaksi yang dibungkus kebiasaan.