muslimx.id — Salah satu kritik paling sering muncul dalam diskursus publik adalah ungkapan: “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ungkapan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi dari kegelisahan masyarakat terhadap praktik penegakan hukum. Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi sorotan utama.
Jika hukum terasa berat bagi rakyat kecil tetapi lunak bagi pejabat, maka pertanyaan tentang keadilan menjadi tak terhindarkan.
Ketimpangan Perlakuan di Depan Hukum
Negara hukum mensyaratkan prinsip equality before the law setiap warga negara diperlakukan sama tanpa melihat status sosial, ekonomi, atau pemerintahan.
Namun persepsi publik sering menunjukkan hal sebaliknya: pelanggaran kecil diproses cepat, kasus besar berlarut-larut, aktor berpengaruh tampak lebih mudah mendapatkan perlakuan khusus.
Ketika kondisi ini berulang, maka legitimasi aparat penegak hukum ikut tergerus.
Dampak Sosial Ketidakadilan
Ketidakadilan hukum bukan hanya soal vonis atau proses. Ia berdampak luas pada psikologi sosial: menurunnya kepercayaan publik, munculnya sinisme terhadap institusi negara, melemahnya kepatuhan terhadap hukum, dan pasti terjadi potensi konflik sosial.
Masyarakat yang tidak percaya pada sistem hukum cenderung mencari keadilan di luar jalur formal, dan itu berbahaya bagi stabilitas negara.
Keadilan dalam Perspektif Islam
Islam menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sangat relevan dalam konteks peran aparat penegak hukum. Diskriminasi dalam penegakan hukum adalah awal kehancuran sebuah peradaban.
Partai X: Hukum Tajam Keatas
Ketua Umum Partai X, Erick Karya, menilai bahwa persepsi “hukum tajam ke bawah” harus dijawab dengan pembenahan sistem dan transparansi.
“Kalau masyarakat melihat ada ketimpangan perlakuan, maka tugas kita adalah memperbaiki sistem agar hukum benar-benar berdiri netral,” ujarnya.
Menurut Erick , aparat penegak hukum memegang posisi strategis dalam menjaga kepercayaan publik.
“Keadilan tidak boleh terlihat pilih kasih. Penegakan hukum harus konsisten, profesional, dan terbuka agar publik yakin bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa reformasi kelembagaan dan penguatan integritas menjadi langkah penting untuk menghapus stigma diskriminasi hukum.
Penutup: Menegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih
Fenomena hukum tajam ke bawah bukan sekadar isu hukum, tetapi isu moral dan kepercayaan publik.
Jika aparat penegak hukum mampu menunjukkan profesionalisme dan keberanian menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan masyarakat akan pulih.
Karena negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari keberanian menegakkan keadilan untuk semua tanpa kecuali.