Jabatan sebagai Investasi dan Fenomena “Balik Modal” Kekuasaan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Jabatan sebagai investasi, kekuasaan tidak lagi dilihat sebagai amanah publik, tetapi sebagai sarana untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan, bahkan untuk meraih keuntungan. Fenomena ini menjadi salah satu akar dari berbagai penyimpangan dalam pengelolaan kekuasaan.

Dalam praktik kekuasaan modern, biaya untuk meraih kekuasaan sering kali tidak kecil. Proses pencalonan, kampanye, hingga mobilisasi dukungan membutuhkan sumber daya yang besar. Dalam situasi seperti ini, muncul fenomena yang kerap dibicarakan secara terbatas: dorongan untuk “mengembalikan modal” setelah memperoleh jabatan.

Biaya Tinggi dan Risiko Penyimpangan

Biaya pemerintahan yang tinggi dapat menciptakan tekanan bagi para pemegang jabatan. Dalam beberapa kasus, tekanan tersebut mendorong munculnya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, seperti penyalahgunaan wewenang atau pengambilan keputusan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

Ketika jabatan dipandang sebagai alat untuk mengembalikan biaya, maka keputusan yang diambil berisiko dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Dalam kondisi seperti ini, praktik jabatan sebagai investasi dapat merusak kualitas kebijakan publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Perspektif Islam tentang Harta dan Kekuasaan

Islam memberikan peringatan keras terhadap upaya memperoleh harta dengan cara yang tidak adil, termasuk melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mengambil keuntungan yang tidak sah.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Barangsiapa yang kami angkat untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan sesuatu (dari hasil pekerjaannya), maka itu adalah pengkhianatan.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan jabatan merupakan pelanggaran terhadap amanah.

Dalam konteks ini, praktik jabatan sebagai investasi yang mendorong upaya “balik modal” jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Pandangan X-Institute tentang Fenomena Balik Modal

Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa fenomena “balik modal” dalam pemerintahan merupakan konsekuensi dari mahalnya biaya untuk meraih kekuasaan.

Menurutnya, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan.

“Ketika biaya sangat tinggi, muncul tekanan untuk mengembalikan apa yang telah dikeluarkan. Di sinilah muncul cara pandang bahwa jabatan sebagai investasi,” ujar Prayogi.

Ia juga menekankan bahwa fenomena ini dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik.

“Jika masyarakat melihat bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka kepercayaan terhadap institusi negara akan melemah. Ini berbahaya bagi stabilitas sosial,” jelasnya.

Penutup: Menjaga Integritas dalam Kekuasaan

Pada akhirnya, kekuasaan harus dijaga sebagai amanah, bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Integritas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa jabatan digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu, penting untuk membangun sistem pemerintahan yang mendorong transparansi dan akuntabilitas, sehingga praktik jabatan sebagai investasi dapat diminimalkan.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah sarana untuk memperkaya diri, tetapi tanggung jawab besar untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

Share This Article