muslimx.id – Khutbah Jumat edisi 5 Juni 2026 menyoroti fenomena kepastian hukum melemah, di mana aturan dan perundang-undangan tidak lagi ditegakkan secara adil, sehingga kekuasaan individu atau kelompok lebih dominan dibanding hukum itu sendiri. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga merusak fondasi moral dan sosial masyarakat. Ketika hukum tidak ditegakkan, rakyat merasa tak ada yang melindungi hak-hak mereka, dan konflik sosial pun semakin mudah muncul. Dalam Islam, hukum bukan sekadar aturan formal, melainkan cerminan dari keadilan Ilahi. Sistem hukum yang lemah atau mudah disalahgunakan akan mengikis kepercayaan publik, mendorong korupsi, dan menimbulkan penindasan. Sebaliknya, penegakan hukum yang adil adalah fondasi masyarakat yang damai, sejahtera, dan bermartabat.
Al-Quran Mengajarkan Penegakan Hukum yang Adil
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang menegakkan keadilan sebagai saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, orang tua, kerabat, atau kaum dekatmu.”
(QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berada di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kepastian hukum bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi amanah moral yang menjaga keseimbangan sosial. Islam menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebagai wujud ketaatan kepada Allah.
Hadis tentang Keadilan dan Kepemimpinan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang pemimpin yang menegakkan keadilan akan mendapatkan naungan pada hari kiamat ketika tiada naungan lain kecuali naungan Allah.”
(HR. Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan yang mengabaikan hukum dan keadilan akan kehilangan keberkahan dan pertanggungjawaban di akhirat. Kepastian hukum bukan hanya tentang aturan formal, tetapi juga menjadi ukuran integritas seorang pemimpin. Ketika hukum dilemahkan, amanah masyarakat terkhianati, dan kezaliman dapat menjadi sistemik.
Dampak Sistem yang Melemahkan Hukum
Ketika kepastian hukum melemah, berbagai dampak negatif akan muncul:
1. Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Hukum yang tidak ditegakkan memberi celah bagi pejabat dan penguasa untuk menyelewengkan sumber daya publik. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, korupsi mudah terjadi dan merugikan rakyat.
2. Ketidakadilan Sosial
Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, rakyat akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Hak-hak dasar seperti akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan bisa terabaikan, sementara segelintir pihak menikmati kemudahan dan keistimewaan.
3. Hilangnya Kepercayaan Publik
Rakyat yang melihat hukum dilemahkan akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem hukum. Ketidakpercayaan ini bisa menimbulkan ketidakstabilan sosial, konflik, dan bahkan perpecahan bangsa.
Solusi Islam: Menegakkan Hukum dengan Amanah
Islam menekankan pentingnya tiga prinsip untuk menjaga kepastian hukum:
- Keadilan (Adl): Hukum harus diterapkan dengan adil, tanpa memandang status, kekayaan, atau kedekatan sosial.
- Amanah: Pemimpin dan penegak hukum harus memegang teguh amanah sebagai wakil rakyat dan hamba Allah.
- Transparansi: Proses hukum harus jelas dan terbuka agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.
Dengan prinsip-prinsip ini, hukum menjadi fondasi yang kuat untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan mencegah kekuasaan disalahgunakan.
Penutup dan Doa
Khutbah Jumat edisi 5 Juni 2026 mengingatkan bahwa kepastian hukum melemah adalah ancaman serius bagi masyarakat dan negara. Islam menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil, amanah, dan transparan. Semua pihak, khususnya pemimpin dan penegak hukum, wajib memastikan hak rakyat terlindungi dan keadilan ditegakkan.
Ya Allah, jadikanlah kami hamba-Mu yang menegakkan keadilan dan menjaga amanah. Bimbing para pemimpin kami agar selalu berpihak kepada rakyat dan menjauh dari penyelewengan kekuasaan. Teguhkan hukum-Mu di bumi-Mu ini, lindungi negeri kami dari ketidakadilan dan korupsi, serta satukan kami dalam kebaikan dan persaudaraan. Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin.