Masalah Hukum Mengakar, Saat Rakyat Kehilangan Rasa Keadilan

muslimX
By muslimX
8 Min Read

muslimx.id – Masalah hukum mengakar ketika berbagai persoalan dalam sistem penegakan hukum terus berulang hingga membuat rakyat kehilangan rasa keadilan. Dalam konteks masalah hukum mengakar, persoalan tidak hanya terlihat dari banyaknya aturan yang belum berjalan optimal, tetapi juga dari lemahnya penerapan nilai keadilan, amanah, dan tanggung jawab dalam menjalankan hukum. Ketika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu memberikan perlindungan yang setara, maka kepercayaan terhadap negara dan institusi hukum dapat mengalami penurunan.

Hukum seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kepastian. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kedudukan, maupun kekuatan yang dimiliki. Namun, ketika hukum dianggap sulit diakses atau tidak berjalan secara adil, rakyat dapat merasakan adanya jarak antara aturan yang seharusnya berlaku dengan kenyataan yang terjadi. Islam mengajarkan bahwa keadilan merupakan prinsip utama dalam kehidupan manusia. Penegakan hukum bukan hanya persoalan duniawi, tetapi juga bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Keadilan Hukum sebagai Amanah dalam Islam

Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan nilai yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan hukum dan pemerintahan.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar pilihan, melainkan perintah Allah yang harus dijalankan. Dalam konteks hukum, keadilan berarti memastikan setiap orang memperoleh haknya dan tidak ada pihak yang dirugikan karena kelemahan atau keterbatasannya.

Allah SWT juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)

Ayat tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan objektif, tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun tekanan dari pihak tertentu.

Ketika Hukum Tidak Lagi Memberikan Rasa Keadilan

Masalah hukum mengakar dapat terlihat ketika masyarakat mulai merasakan bahwa hukum belum sepenuhnya menjadi tempat perlindungan. Hukum yang seharusnya memberikan rasa aman justru dapat menimbulkan kekecewaan apabila penerapannya dianggap tidak konsisten. Rakyat membutuhkan hukum yang tidak hanya kuat dalam aturan, tetapi juga kuat dalam pelaksanaan. Sebab, keberadaan hukum tidak akan berarti apabila tidak mampu memberikan keadilan nyata bagi masyarakat.

Kehilangan rasa keadilan dapat terjadi ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum, ketika penyelesaian perkara berjalan tidak transparan, atau ketika pihak yang memiliki kekuatan dianggap lebih mudah mendapatkan perlakuan tertentu. Kondisi tersebut dapat menyebabkan masyarakat mempertanyakan fungsi hukum sebagai penjaga ketertiban. Apabila rasa keadilan semakin melemah, maka hubungan antara rakyat dan negara juga dapat mengalami kerenggangan. Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki banyak aturan, tetapi negara yang mampu memastikan aturan tersebut diterapkan secara adil dan dipercaya oleh masyarakat.

Teladan Rasulullah SAW dalam Menegakkan Keadilan

Rasulullah SAW memberikan contoh bahwa hukum harus ditegakkan tanpa membedakan status seseorang. Keadilan harus berlaku bagi semua pihak, baik mereka yang memiliki kedudukan tinggi maupun masyarakat biasa.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam hukum dapat menjadi penyebab kehancuran suatu masyarakat. Hukum yang hanya berlaku bagi kelompok tertentu akan merusak kepercayaan dan menghilangkan rasa keadilan.

Rasulullah SAW juga bersabda: “Hakim itu ada tiga golongan: dua golongan berada di neraka dan satu golongan berada di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya, maka ia berada di surga.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini menggambarkan besarnya tanggung jawab pihak yang diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara.

Dampak Ketika Rakyat Kehilangan Rasa Keadilan

Hilangnya rasa keadilan dalam masyarakat dapat membawa berbagai dampak serius. Pertama, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Rakyat akan sulit mempercayai sistem apabila mereka merasa hukum tidak memberikan perlakuan yang sama. Kedua, meningkatnya ketidakpuasan sosial. Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan dapat mengalami kekecewaan terhadap pemerintah dan institusi negara.

Ketiga, melemahnya wibawa hukum. Aturan yang tidak diterapkan secara konsisten akan kehilangan kekuatan moralnya. Keempat, meningkatnya potensi konflik sosial. Ketidakadilan yang dibiarkan dapat menciptakan ketegangan di tengah masyarakat. Kelima, munculnya sikap apatis terhadap hukum. Sebagian masyarakat dapat memilih tidak memperjuangkan haknya karena merasa hukum tidak mampu memberikan solusi. Dalam perspektif Islam, menjaga keadilan merupakan bagian dari menjaga kehidupan masyarakat agar terhindar dari kerusakan.

Tantangan Mengembalikan Kepercayaan terhadap Hukum

Mengembalikan rasa keadilan masyarakat membutuhkan berbagai perbaikan. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Pertama, masih adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Kedua, lemahnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Ketiga, kurangnya transparansi dalam beberapa proses hukum.

Keempat, belum meratanya akses masyarakat terhadap bantuan dan perlindungan hukum. Kelima, rendahnya integritas sebagian pihak yang memiliki tanggung jawab dalam sistem hukum. Tantangan tersebut menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan aturan, tetapi juga membutuhkan perubahan sikap dan budaya.

Solusi Mengatasi Masalah Hukum Mengakar dan Mengembalikan Rasa Keadilan

Untuk mengatasi masalah hukum mengakar, diperlukan langkah yang menyeluruh dan berkelanjutan. Pertama, memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui pendidikan moral, etika, dan tanggung jawab. Kedua, memastikan hukum berlaku sama bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan status maupun kekuatan. Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses hukum agar masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Keempat, memperkuat lembaga pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kelima, membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan terhadap sistem hukum. Keenam, memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat yang mencari keadilan. Dengan langkah tersebut, hukum dapat kembali menjadi sarana perlindungan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Penutup

Masalah hukum mengakar menjadi tantangan besar ketika rakyat mulai kehilangan rasa keadilan. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat tidak boleh kehilangan fungsi akibat lemahnya integritas, ketidakadilan, atau penyalahgunaan kewenangan. Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah amanah yang wajib ditegakkan. Setiap pemegang tanggung jawab dalam hukum harus menyadari bahwa kewenangan yang diberikan bukanlah keistimewaan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Karena itu, memperbaiki sistem hukum membutuhkan komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan yang nyata. Dengan hukum yang adil, penegak hukum yang amanah, dan masyarakat yang ikut mengawasi, rasa percaya rakyat dapat kembali tumbuh dan negara dapat berdiri lebih kuat serta bermartabat.

Share This Article