TNI Polri dan Kekuasaan dalam Islam: Ketika Aparat Harus Menjaga Jarak dari Kepentingan Kekuasaan

muslimX
By muslimX
7 Min Read

muslimx.id  — TNI Polri dan kekuasaan selalu memiliki hubungan yang sensitif karena aparat negara memiliki kewenangan dan kemampuan yang tidak dimiliki masyarakat biasa. Dalam negara demokratis, kekuatan tersebut dibutuhkan untuk mempertahankan negara, menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, besarnya kewenangan juga membuat batas antara kepentingan negara dan kepentingan kekuasaan harus dijaga dengan jelas.

Konstitusi membedakan fungsi TNI dan Polri. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Perbedaan mandat tersebut penting agar kekuatan aparat tidak dipahami sebagai satu kekuatan yang dapat digunakan untuk semua kepentingan.

Negara Lebih Besar daripada Kekuasaan Pemerintah

Dalam kehidupan bernegara, pemerintah merupakan bagian penting dari negara, tetapi negara tidak identik dengan pemerintahan yang sedang berkuasa. Pemerintahan dapat berganti, kebijakan dapat berubah, dan pejabat dapat datang silih berganti. Sementara negara memiliki keberlanjutan yang melampaui satu periode kekuasaan.

Karena itu, loyalitas aparat perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan mandat institusi. TNI, misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah Presiden, sementara kebijakan dan strategi pertahanan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. UU TNI yang berlaku saat ini juga menegaskan tugas pokok TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dan negara.

Hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan dengan pemerintah bukan berarti seluruh kepentingan pemerintah secara otomatis menjadi kepentingan institusi. Ada mandat hukum yang menjadi batas sekaligus arah pelaksanaan tugas.

Netralitas Menjadi Bagian dari Profesionalitas

Ketika aparat terlalu dekat dengan kepentingan politik tertentu, persoalannya bukan hanya menyangkut persepsi masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana kedekatan tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap profesionalitas institusi.

Dalam konteks Polri, UU Kepolisian mengatur kewajiban anggota untuk bersikap netral dari pengaruh partai politik dan melarang anggota menjadi anggota atau pengurus partai politik. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kerangka yang menempatkan kepolisian sebagai alat negara dalam bidang keamanan, bukan sebagai instrumen kepentingan politik kelompok tertentu.

Bagi TNI, kerangka hukumnya juga menempatkan institusi sebagai alat pertahanan negara. UU TNI menyebut pembangunan TNI dilakukan secara profesional dengan mengacu antara lain pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional.

Dengan demikian, menjaga jarak dari kepentingan politik bukan berarti aparat harus menjauh dari kehidupan negara. Justru netralitas membantu memastikan agar kewenangan yang dimiliki tetap digunakan sesuai mandat institusional.

Perspektif Islam: Amanah Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan

Dalam Islam, kekuasaan selalu berkaitan dengan amanah. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Amanah tidak hanya berkaitan dengan jabatan politik. Setiap kewenangan yang diberikan kepada seseorang juga mengandung tanggung jawab moral. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula konsekuensi ketika kewenangan tersebut digunakan di luar tujuan yang semestinya.

Dalam konteks aparat negara, prinsip tersebut mengajarkan bahwa kekuatan tidak boleh berubah menjadi alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok. Aparat memiliki kewenangan karena negara memberikan mandat tertentu, bukan karena kekuatan tersebut merupakan milik pribadi.

Keadilan juga menuntut agar hukum dan perlindungan tidak dibedakan berdasarkan kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan. Aparat justru harus mampu menjaga agar setiap warga memperoleh perlakuan sesuai aturan yang berlaku.

Ketika Kepentingan Politik Masuk ke Institusi

Persoalan hubungan TNI Polri dan kekuasaan menjadi semakin kompleks ketika kepentingan politik bertemu dengan struktur institusi. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas mengenai kewenangan, penugasan, pertanggungjawaban, dan mekanisme pengawasan.

Perubahan UU TNI pada 2025, misalnya, mengubah sejumlah ketentuan mengenai kedudukan TNI, tugas, penempatan prajurit pada kementerian atau lembaga, serta masa dinas. Perubahan aturan semacam ini menunjukkan bahwa hubungan antara aparat, negara, dan lembaga pemerintahan harus terus dibaca berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan persepsi politik.

Yang penting adalah memastikan setiap perluasan atau perubahan ruang tugas tetap memiliki dasar hukum, batas kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban. Dengan demikian, perdebatan mengenai hubungan aparat dan kekuasaan dapat ditempatkan sebagai persoalan tata kelola negara, bukan semata-mata persoalan kedekatan personal atau kepentingan kelompok.

Partia X: Aparat Harus Memiliki Batas yang Jelas

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengatakan bahwa profesionalitas aparat sangat bergantung pada kejelasan batas antara kepentingan institusi dan kepentingan kekuasaan.

“Aparat negara membutuhkan hubungan kerja dengan pemerintah karena pemerintah merupakan bagian dari penyelenggaraan negara. Tetapi hubungan tersebut harus tetap memiliki batas. Jangan sampai kepentingan politik jangka pendek membuat fungsi institusi bergeser dari mandat yang diberikan oleh negara,” ujar Rinto.

Menurutnya, kejelasan aturan menjadi penting agar aparat tidak ditempatkan dalam posisi yang serba politis.

“Kalau batas kewenangan, penugasan, dan pertanggungjawaban dibuat jelas, aparat akan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk bekerja secara profesional. Yang harus dijaga bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara,” lanjutnya.

Pada akhirnya, TNI Polri dan kekuasaan tidak semestinya dipahami hanya sebagai hubungan antara aparat dan pemerintah. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana kekuatan negara tetap berada dalam mandat konstitusi dan hukum. Pemerintah membutuhkan aparat untuk menjalankan fungsi negara, sementara aparat membutuhkan batas hukum agar kewenangannya tidak bergeser menjadi instrumen kepentingan tertentu.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, menjaga jarak dari kepentingan kekuasaan bukan berarti mengurangi loyalitas kepada negara. Sebaliknya, batas yang sehat dapat menjadi cara untuk menjaga agar loyalitas tersebut tetap tertuju kepada mandat institusi, hukum, dan kepentingan masyarakat secara lebih luas.

Share This Article