Mekanisme Kontrol Rakyat dalam Islam: Ketika Kedaulatan Harus Memiliki Daya Koreksi

muslimX
By muslimX
6 Min Read

muslimx.id  — Mekanisme kontrol rakyat menjadi penting ketika kita berbicara tentang makna kedaulatan dalam sebuah negara. Rakyat sering disebut sebagai pemegang kedaulatan, tetapi penyebutan tersebut akan kehilangan makna apabila rakyat tidak memiliki ruang yang nyata untuk mengetahui, mengawasi, dan mengoreksi jalannya kekuasaan. Kedaulatan tidak cukup hanya hadir sebagai prinsip dalam konstitusi. Ia membutuhkan mekanisme agar dapat bekerja dalam kehidupan bernegara.

UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pada saat yang sama, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum. Artinya, kekuasaan pemerintahan tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam kerangka aturan yang menentukan bagaimana kewenangan dijalankan. Di dalam kerangka tersebut, kontrol masyarakat menjadi bagian penting agar kekuasaan tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Rakyat Bukan Sekadar Pemberi Mandat

Rakyat memang memberikan mandat melalui mekanisme politik yang tersedia. Namun, hubungan rakyat dengan kekuasaan tidak semestinya berhenti setelah mandat diberikan. Pemerintah menjalankan kewenangan untuk mengurus negara dalam suatu periode tertentu, sementara masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana kewenangan tersebut digunakan.

Di sinilah perbedaan antara partisipasi dan kontrol menjadi penting. Seseorang dapat berpartisipasi dalam pemilihan, menyampaikan pendapat, atau menghadiri forum publik. Namun, kontrol membutuhkan sesuatu yang lebih jauh: adanya kemampuan untuk mempertanyakan keputusan, memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, dan memastikan terdapat tindak lanjut ketika ditemukan persoalan.

Ketika Kedaulatan Hanya Berhenti sebagai Prinsip

Sebuah bangsa dapat memiliki konstitusi yang menyatakan kedaulatan rakyat, tetapi tetap menghadapi persoalan apabila tidak tersedia mekanisme yang membuat suara masyarakat memiliki daya koreksi. Rakyat mungkin dapat berbicara, tetapi pertanyaannya adalah apakah suara tersebut dapat masuk ke dalam proses pengambilan keputusan dan menghasilkan perubahan ketika memang terdapat persoalan.

UU Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik memang ditempatkan sebagai bagian dari penyelenggaraan negara yang baik. Undang-undang tersebut juga secara langsung menyebut keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik. Dengan demikian, informasi bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi salah satu prasyarat agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol.

Perspektif Islam: Amanah Membutuhkan Pertanggungjawaban

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia dilakukan dengan adil.

Prinsip tersebut memberikan dasar moral bahwa kewenangan tidak boleh dijalankan seolah-olah menjadi milik pribadi. Ketika seseorang memperoleh amanah untuk mengurus kepentingan banyak orang, terdapat tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Karena itu, kontrol terhadap kekuasaan tidak harus dipahami sebagai permusuhan. Pengawasan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga amanah agar tidak keluar dari tujuan awalnya. Masyarakat yang bertanya mengenai kebijakan publik tidak otomatis sedang menentang negara. Selama dilakukan berdasarkan pengetahuan dan cara yang bertanggung jawab, kontrol justru dapat membantu menjaga kehidupan bernegara tetap berada pada jalurnya.

Kritik Bukan Berarti Melawan Negara

Salah satu persoalan yang dapat muncul dalam hubungan rakyat dan pemerintah adalah ketika pemerintah dianggap identik dengan negara. Dalam keadaan demikian, kritik kepada pemerintah mudah dipersepsikan sebagai kritik kepada negara. Padahal, pemerintah merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan negara, bukan keseluruhan negara.

Membedakan keduanya penting bagi kesehatan kehidupan publik. Kritik terhadap kebijakan tertentu tidak dengan sendirinya berarti penolakan terhadap negara. Justru dalam negara hukum, kritik dapat menjadi bagian dari proses koreksi agar keputusan pemerintah dapat diperiksa oleh masyarakat.

Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan mempertanyakan kebijakan. UUD 1945 sendiri menjamin kebebasan menyatakan pikiran serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin dalam Pasal 28F.

Partai X: Kedaulatan Harus Memiliki Saluran Kontrol

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menyatakan bahwa kedaulatan rakyat akan sulit diwujudkan jika masyarakat hanya diberi kesempatan untuk memilih tetapi tidak memiliki ruang untuk mengawasi.

“Rakyat tidak cukup hanya disebut sebagai pemilik kedaulatan. Harus ada mekanisme yang membuat rakyat dapat mengetahui bagaimana mandat itu dijalankan, memberikan koreksi ketika terdapat persoalan, dan memastikan pemerintah tetap bekerja dalam batas yang telah ditentukan,” ujar Rinto.

Menurutnya, kontrol rakyat tidak harus dipahami sebagai upaya mengambil alih pekerjaan pemerintah.

“Kontrol justru diperlukan agar pelaksana mandat tidak berjalan sendiri. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk bekerja, tetapi masyarakat harus mempunyai ruang untuk mengetahui, bertanya, dan mengoreksi ketika terdapat persoalan,” lanjutnya.

Pada akhirnya, mekanisme kontrol rakyat bukan sekadar persoalan bagaimana masyarakat mengawasi pemerintah. Gagasan yang lebih mendasar adalah bagaimana kedaulatan rakyat memiliki daya nyata dalam kehidupan bernegara.

Rakyat tidak harus menjalankan pemerintahan secara langsung. Namun, sebagai pemilik kedaulatan, rakyat membutuhkan mekanisme yang membuat kekuasaan tetap dapat diperiksa. Dalam perspektif Islam, amanah selalu membawa pertanggungjawaban. Karena itu, kekuasaan yang baik bukan kekuasaan yang bebas dari pengawasan, melainkan kekuasaan yang bersedia mempertanggungjawabkan amanahnya.

Share This Article