muslimx.id — Mekanisme kontrol rakyat berangkat dari satu pertanyaan sederhana tetapi mendasar: kepada siapa pemerintah harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya? Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan menjalankan kebijakan. Namun, kewenangan tersebut bukan kepemilikan pribadi. Ia merupakan mandat yang dijalankan dalam kerangka konstitusi dan hukum.
Persoalan muncul ketika pelaksana mandat perlahan dipandang sebagai pemilik kekuasaan. Dalam keadaan demikian, masyarakat dapat ditempatkan hanya sebagai penerima kebijakan. Padahal, kedaulatan rakyat mengandung gagasan bahwa kekuasaan negara tidak boleh terputus dari rakyat yang menjadi sumber kedaulatannya.
Pemerintah Bukan Pemilik Negara
Pemerintah memiliki posisi penting dalam mengelola negara. Tanpa pemerintah, berbagai urusan publik akan sulit dijalankan. Tetapi keberadaan pemerintah tidak berarti negara menjadi milik orang-orang yang sedang memegang jabatan.
Pembedaan ini penting karena jabatan memiliki batas waktu, sedangkan negara berlangsung melampaui pergantian pemerintahan. Kebijakan pemerintah dapat berubah, pejabat dapat berganti, tetapi kepentingan negara dan masyarakat tetap harus dijaga.
Karena itu, ketika masyarakat memberikan kritik kepada pemerintah, kritik tersebut tidak otomatis dapat dianggap sebagai penolakan terhadap negara. Pemerintah merupakan pihak yang menjalankan mandat, sehingga keputusan dan kebijakannya wajar menjadi bagian dari perhatian masyarakat.
Mandat Membutuhkan Pengawasan
Setiap mandat membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban. Seseorang yang diberikan kewenangan mengelola sesuatu tidak dapat mengatakan bahwa setelah menerima mandat ia bebas melakukan apa saja. Justru karena memperoleh kepercayaan, ia memiliki kewajiban untuk menjelaskan bagaimana amanah tersebut dijalankan.
Dalam konteks pemerintahan, pertanggungjawaban tersebut dapat hadir melalui lembaga negara, proses hukum, keterbukaan informasi, partisipasi publik, media, organisasi masyarakat, maupun saluran pengaduan. Berbagai mekanisme tersebut memiliki bentuk dan kewenangan yang berbeda, tetapi bertemu pada kebutuhan yang sama: memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa koreksi.
UU Keterbukaan Informasi Publik, misalnya, memberikan kerangka bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme yang telah ditentukan. Tujuannya antara lain mendorong partisipasi masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan serta akuntabel.
Perspektif Islam: Amanah Tidak Berarti Bebas dari Pertanggungjawaban
Dalam QS. Al-Anfal ayat 27, Allah mengingatkan orang-orang beriman agar tidak mengkhianati amanah yang dipercayakan kepada mereka. Ayat ini memberikan dimensi moral yang penting ketika membicarakan kekuasaan.
Amanah berarti sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dijaga dan dijalankan dengan benar. Dalam konteks pemerintahan, jabatan bukan sekadar fasilitas untuk mengambil keputusan. Ia merupakan tanggung jawab yang membawa akibat terhadap kehidupan banyak manusia.
Karena itu, semakin besar kewenangan seseorang, semakin penting pula mekanisme pertanggungjawaban. Pengawasan bukan tanda bahwa seorang pemimpin selalu dicurigai. Pengawasan merupakan cara agar amanah tidak hanya bergantung pada karakter pribadi orang yang sedang memegang jabatan.
Ketika Kritik Dianggap sebagai Gangguan
Masyarakat membutuhkan keberanian untuk menyampaikan kritik, tetapi kritik juga membutuhkan tanggung jawab. Kritik yang didasarkan pada informasi yang keliru dapat menghasilkan persoalan baru. Sebaliknya, pemerintah yang menutup diri terhadap kritik juga dapat kehilangan kesempatan untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
Hubungan yang sehat membutuhkan keduanya. Pemerintah harus bersedia mendengar, sementara masyarakat harus bersedia memeriksa informasi sebelum menyampaikan tuduhan. UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, tetapi penggunaan hak tersebut tetap berada dalam kerangka hukum.
Dengan demikian, kontrol rakyat tidak sama dengan kebebasan tanpa batas. Kontrol merupakan partisipasi yang diarahkan untuk menjaga agar kekuasaan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Pemerintahan yang Dikritik Menuju Pemerintahan yang Terbuka
Pemerintahan yang terbuka bukan berarti setiap keputusan harus mengikuti seluruh tuntutan masyarakat. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan hukum, kebutuhan publik, dan pertimbangan pemerintahan.
Namun, keterbukaan memungkinkan masyarakat mengetahui alasan di balik keputusan tersebut. Ketika masyarakat memiliki informasi yang memadai, kontrol menjadi lebih rasional. Kritik tidak hanya dibangun dari dugaan, sementara pemerintah juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan kebijakannya.
Di sinilah mekanisme kontrol rakyat menemukan bentuk yang lebih sehat. Rakyat tidak mengambil alih pemerintahan, pemerintah tidak menutup diri dari masyarakat, dan informasi menjadi jembatan antara keduanya.
Partai X: Mandat Tidak Boleh Berubah Menjadi Kepemilikan
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengatakan bahwa persoalan mendasar dalam hubungan rakyat dan pemerintah adalah menjaga agar mandat tidak berubah menjadi rasa memiliki terhadap kekuasaan.
“Ketika seseorang mendapat mandat, ia harus memahami bahwa kewenangan itu bukan miliknya. Ia hanya menjalankan sesuatu yang dipercayakan kepadanya. Karena itu, wajar jika masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi,” ujar Rinto.
Menurutnya, kontrol akan menjadi sehat ketika pemerintah dan masyarakat sama-sama memahami posisinya.
“Pemerintah tidak perlu melihat setiap kritik sebagai ancaman. Masyarakat juga harus memahami bahwa mengawasi bukan berarti mengambil alih. Keduanya mempunyai peran yang berbeda tetapi saling membutuhkan,” lanjutnya.
Pada akhirnya, mekanisme kontrol rakyat diperlukan agar hubungan antara rakyat dan pemerintah tidak berubah menjadi hubungan satu arah. Pemerintah menjalankan mandat, tetapi mandat tersebut harus dapat diperiksa. Rakyat memberikan legitimasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan ruang pengawasan secara bijaksana.
Dalam perspektif Islam, jabatan adalah amanah. Amanah tidak berhenti ketika seseorang menerima kewenangan. Ia justru dimulai sejak saat itulah tanggung jawab muncul.