muslimx.id — Keadilan sebagai tujuan negara akan selalu berhadapan dengan satu persoalan: kepentingan. Setiap kekuasaan memiliki sumber daya, kewenangan, dan kemampuan untuk menentukan arah kebijakan. Karena itu, persoalan negara bukan hanya bagaimana mendapatkan kekuasaan, tetapi bagaimana memastikan kekuasaan tidak berubah menjadi alat untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
Di sinilah gagasan negara sebagai amanah menjadi penting. Kekuasaan tidak diberikan agar pemegangnya bebas melakukan apa saja. Kekuasaan memiliki batas, tujuan, dan tanggung jawab. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, semakin besar pula tuntutan agar kewenangan tersebut digunakan secara adil.
Ketika Kepentingan Masuk ke Dalam Kekuasaan
Tidak semua kepentingan selalu bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Pemerintahan memang harus membuat pilihan, menentukan prioritas, dan mengelola sumber daya yang terbatas. Persoalan muncul ketika proses tersebut tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka atau ketika kepentingan tertentu memperoleh perlakuan yang tidak seimbang.
Keadilan membutuhkan mekanisme yang membuat keputusan dapat diuji. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mengetahui alasan kebijakan dibuat, sementara lembaga negara harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban. Dengan demikian, kekuasaan tidak hanya bekerja berdasarkan kewenangan formal, tetapi juga berdasarkan tanggung jawab publik.
Perspektif Islam: Berlaku Adil Bahkan terhadap yang Tidak Disukai
QS Al-Ma’idah ayat 8 mengingatkan orang beriman agar tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kaum mendorong mereka berlaku tidak adil. Prinsip tersebut memiliki makna luas dalam kehidupan publik. Keadilan tidak boleh bergantung pada apakah seseorang berada di pihak yang disukai atau tidak.
Dalam konteks negara, prinsip ini berarti hukum dan kebijakan seharusnya tidak berubah hanya karena identitas, kedekatan, atau posisi seseorang. Keadilan justru diuji ketika negara berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan berbeda. Pada situasi seperti itu, amanah kekuasaan benar-benar mendapatkan ujian.
Keadilan Membutuhkan Batas Kekuasaan
Kekuasaan yang tidak memiliki mekanisme pengawasan akan selalu menghadapi risiko penyimpangan. Bukan karena setiap orang yang memegang jabatan pasti akan menyalahgunakan kewenangannya, tetapi karena sistem negara membutuhkan pengendalian agar keputusan publik tidak hanya bergantung pada karakter individu.
Karena itu, keadilan membutuhkan aturan, pembagian kewenangan, pengawasan, serta ruang koreksi. Mekanisme tersebut bukan tanda bahwa negara tidak percaya kepada pemimpinnya. Justru mekanisme itu merupakan cara untuk memastikan amanah kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan.
Partai X: Amanah Tidak Berhenti pada Jabatan
Prayogi R. Saputra Direktur X-Institute mengatakan, “Amanah kekuasaan bukan hanya soal bagaimana seseorang memperoleh jabatan. Yang lebih penting adalah bagaimana jabatan itu digunakan setelah berada di tangan seseorang. Di situlah keadilan menjadi ukuran yang nyata.”
Karena itu, keadilan sebagai tujuan negara tidak dapat dipisahkan dari cara kekuasaan dikendalikan. Negara membutuhkan pemimpin yang memiliki tanggung jawab moral, tetapi juga membutuhkan sistem yang membuat kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum. Keadilan akhirnya bukan hanya persoalan niat, melainkan juga persoalan bagaimana kekuasaan dirancang dan dijalankan.