Kesenjangan Perlindungan Rakyat dalam Islam: Mengembalikan Kekuatan Negara kepada Amanah dan Keadilan

muslimX
By muslimX
9 Min Read

muslimx.id  — Kesenjangan perlindungan rakyat pada akhirnya bukan hanya persoalan tentang siapa yang mendapatkan fasilitas lebih baik atau siapa yang memperoleh perlakuan berbeda. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang untuk apa negara memiliki kekuatan. Negara membutuhkan aparat, hukum, lembaga, dan kewenangan agar mampu menjaga ketertiban. Namun, seluruh kekuatan tersebut seharusnya bermuara pada satu tujuan: memastikan rakyat mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Peristiwa yang menjadi perhatian di Lapas Kelas IIA Cibinong dapat dibaca dari sudut tersebut. Temuan mengenai sejumlah fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya membuka pertanyaan mengenai tata kelola, kesetaraan perlakuan, dan pengawasan dalam institusi negara. Kasus tersebut tentu tidak dapat digunakan untuk menghakimi keseluruhan sistem pemasyarakatan. Namun, ia dapat menjadi cermin untuk melihat pertanyaan yang lebih luas: apakah kekuatan negara sudah benar-benar diarahkan untuk melindungi semua orang secara adil?

Kekuatan Negara Seharusnya Memiliki Arah

Negara yang kuat tentu diperlukan. Tanpa institusi yang kuat, aturan sulit ditegakkan, keamanan sulit dijaga, dan perlindungan masyarakat dapat terganggu. Aparat negara harus memiliki kemampuan menjalankan tugasnya agar masyarakat tidak hidup dalam ketidakpastian.

Namun, kekuatan bukanlah tujuan akhir. Kekuatan negara seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Jika negara hanya dinilai dari kemampuan menjaga ketertiban, maka ada kemungkinan dimensi keadilan terabaikan. Ketertiban memang penting, tetapi ketertiban yang tidak disertai keadilan dapat membuat masyarakat hanya menjadi objek yang harus patuh.

Karena itu, negara perlu terus mengajukan pertanyaan kepada dirinya sendiri: untuk siapa kewenangan digunakan, siapa yang mendapatkan perlindungan, dan apakah masyarakat memiliki ruang untuk mengoreksi ketika terjadi ketidakadilan?

Dari Kasus Cibinong ke Evaluasi Tata Kelola

Kasus Cibinong memberikan gambaran bahwa keberadaan aparat dan aturan belum tentu membuat seluruh proses berjalan tanpa persoalan. Adanya fasilitas yang berbeda memunculkan kebutuhan untuk memeriksa bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah prosedur yang berlaku benar-benar dipatuhi.

Pertanyaan tersebut penting karena persoalan negara tidak selalu selesai ketika seorang individu dinyatakan bersalah. Jika sistem yang memungkinkan terjadinya persoalan tidak diperbaiki, maka kesalahan serupa tetap dapat muncul dengan bentuk yang berbeda.

Di sinilah pendekatan terhadap kesenjangan perlindungan rakyat perlu diperluas. Jangan hanya melihat siapa yang mendapatkan keuntungan dari suatu kondisi, tetapi lihat pula sistem yang membuat kondisi tersebut mungkin terjadi. Apakah mekanisme pengawasan berjalan, informasi terbuka, masyarakat dapat menyampaikan keluhan? Apakah ada lembaga yang mampu melakukan koreksi?

Partai X: Aparat Bukan Sekadar Penjaga Kekuatan Negara

Aparat negara sering dipahami sebagai simbol kekuatan negara. Mereka memiliki kewenangan, disiplin, struktur komando, dan kemampuan untuk menjalankan aturan. Semua itu memang diperlukan agar negara dapat berfungsi.

Namun, kekuatan aparat seharusnya tidak berhenti pada kemampuan untuk mengendalikan. Aparat juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi. Karena itu, profesionalitas tidak hanya berarti mampu menjalankan perintah, tetapi juga mampu menjaga agar pelaksanaan kewenangan tetap berada dalam batas hukum dan amanah.

Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa ukuran kekuatan aparat seharusnya tidak hanya dilihat dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, tetapi dari bagaimana kewenangan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ukuran kekuatan negara bukan hanya kemampuan aparat untuk menjalankan kewenangan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kewenangan itu menghasilkan perlindungan. Kalau masyarakat justru merasa bahwa akses terhadap perlindungan berbeda berdasarkan kekuatan atau kedekatan, maka negara perlu mengevaluasi bagaimana sistemnya bekerja,” ujar Prayogi.

Menurutnya, aparat harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem yang menjaga kepentingan masyarakat, bukan sekadar sebagai struktur yang mempertahankan dirinya sendiri.

Perspektif Islam: Kekuasaan adalah Amanah

Dalam Islam, kekuasaan selalu memiliki hubungan dengan amanah. QS An-Nisa ayat 58 menegaskan kewajiban menunaikan amanah dan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil. Prinsip tersebut memberikan dasar bahwa kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral.

Amanah berarti kewenangan tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan orang yang memegangnya. Ketika seseorang diberi kewenangan, terdapat tanggung jawab untuk menggunakannya sesuai tujuan yang benar. Semakin besar kewenangan, semakin besar pula konsekuensi pertanggungjawabannya.

Dalam konteks negara, prinsip ini berarti aparat dan lembaga publik harus menyadari bahwa fasilitas, kewenangan, dan sumber daya yang mereka kelola bukan milik pribadi. Semuanya merupakan bagian dari amanah publik. Karena itu, penggunaan kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum dan kepada masyarakat.

Rakyat Tidak Boleh Menjadi Sekadar Objek

Salah satu risiko negara yang terlalu menekankan kekuatan adalah munculnya posisi rakyat sebagai objek. Masyarakat diminta mematuhi aturan, tetapi tidak selalu memiliki ruang yang cukup untuk mengetahui bagaimana aturan tersebut dijalankan atau mengoreksi ketika terjadi persoalan.

Padahal, perlindungan yang sehat membutuhkan partisipasi. Masyarakat perlu memiliki saluran pengaduan, akses informasi, ruang untuk menyampaikan kritik, dan lembaga yang dapat menindaklanjuti persoalan. Dengan demikian, rakyat bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga bagian dari mekanisme yang memastikan kekuasaan berjalan dengan benar.

Kesenjangan perlindungan rakyat dapat semakin besar ketika masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk mengoreksi ketimpangan. Mereka yang memiliki akses kepada kekuasaan akan lebih mudah menyampaikan kepentingannya, sementara mereka yang berada di luar lingkaran tersebut dapat semakin sulit memperoleh perhatian.

Karena itu, negara membutuhkan mekanisme kontrol yang membuat perlindungan tidak bergantung pada kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Negara yang Kuat Harus Mampu Mengoreksi Diri

Kekuatan negara tidak seharusnya diukur dari seberapa sedikit kritik yang muncul terhadapnya. Negara justru dapat dikatakan kuat apabila memiliki kemampuan untuk menerima kritik, memeriksa persoalan, dan melakukan koreksi tanpa harus menunggu tekanan menjadi besar.

Kasus Cibinong menunjukkan pentingnya fungsi tersebut. Ketika temuan muncul, lembaga pengawasan dan lembaga terkait dapat melakukan pemeriksaan. Proses semacam itu seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme negara untuk memperbaiki dirinya sendiri.

Pengawasan tidak membuat negara kehilangan wibawa. Sebaliknya, pengawasan membuat kewenangan memiliki batas. Ketika aparat mengetahui bahwa setiap tindakan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan, kekuasaan memiliki pagar agar tidak berubah menjadi keistimewaan.

Mengukur Negara dari Perlindungan Rakyat

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai negara kuat tidak dapat berhenti pada seberapa banyak aparat yang dimiliki, seberapa luas kewenangan yang tersedia, atau seberapa tegas aturan ditegakkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh kekuatan tersebut menghasilkan perlindungan yang adil.

Kesenjangan perlindungan rakyat menjadi penting karena masyarakat merasakan negara bukan hanya melalui kebijakan besar, tetapi melalui pengalaman ketika berhadapan dengan institusi publik. Mereka merasakan negara ketika mencari keadilan, ketika membutuhkan pelayanan, ketika menyampaikan pengaduan, dan ketika berhadapan dengan aparat.

Jika pengalaman tersebut berbeda secara tajam berdasarkan akses, kemampuan ekonomi, atau kedekatan dengan kekuasaan, maka negara perlu bertanya kembali apakah kekuatannya sudah diarahkan dengan benar.

Negara yang kuat bukan sekadar negara yang mampu menjaga ketertiban. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa kekuatan tersebut bekerja untuk melindungi rakyat. Aparat yang kuat bukan sekadar aparat yang memiliki kewenangan besar, tetapi aparat yang mampu menggunakan kewenangan itu secara profesional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan pada akhirnya adalah amanah. Ia bukan ruang untuk memperoleh keistimewaan, melainkan tanggung jawab untuk menjaga hak manusia dan menegakkan keadilan. Karena itu, ketika negara mampu mengarahkan kekuatannya kepada perlindungan yang setara, kekuatan tersebut menemukan maknanya.

Sebaliknya, ketika kekuatan negara justru menciptakan kesenjangan dalam perlindungan, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang memperoleh fasilitas lebih baik. Persoalannya adalah apakah negara masih menjalankan kekuasaannya sesuai amanah. Dan pada titik itulah ukuran negara yang kuat menjadi sederhana: bukan hanya seberapa kuat negara mampu bertindak, tetapi seberapa adil kekuatan itu dirasakan oleh rakyat.

Share This Article