Hukum dan Keadilan dalam Islam: Ketika Kebenaran Harus Berdiri di Atas Kekuasaan

muslimX
By muslimX
7 Min Read

muslimx.id  — Hukum dan keadilan dalam Islam menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk terbebas dari pertanggungjawaban. Jabatan memang memberikan kewenangan untuk menjalankan tugas pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh hukum dan prinsip keadilan. Ketika kekuasaan justru digunakan untuk melindungi kepentingan pribadi atau menghindari pemeriksaan, amanah kepemimpinan kehilangan maknanya.

Dalam kehidupan bernegara, persoalan ini menjadi penting karena pemegang kekuasaan memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan, anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan dapat terkonsentrasi pada segelintir orang dan menyulitkan masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban. Karena itu, negara hukum harus memastikan bahwa tidak ada jabatan yang menempatkan seseorang di atas aturan.

Kekuasaan Adalah Amanah, Bukan Kekebalan

Islam memandang kekuasaan sebagai tanggung jawab yang harus dijalankan secara adil. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan agar keputusan hukum di antara manusia ditetapkan dengan adil.

Ayat tersebut memberikan landasan moral bahwa kewenangan tidak boleh digunakan semata-mata untuk memenuhi kepentingan pemegangnya. Seorang pemimpin bertanggung jawab atas cara ia menggunakan jabatan, termasuk ketika harus mengambil keputusan yang tidak menguntungkan dirinya atau kelompoknya.

Prinsip amanah juga berarti bahwa pemimpin tidak boleh menganggap kritik dan pemeriksaan sebagai ancaman terhadap kehormatannya. Jika suatu kebijakan dipertanyakan atau terdapat dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan yang adil justru diperlukan untuk memastikan kebenaran.

Dalam konteks pemerintahan, jabatan tidak boleh menjadi tameng dari hukum. Pejabat publik tetap harus menaati aturan, menjelaskan penggunaan kewenangan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya melalui mekanisme yang berlaku.

Mengapa Kekuasaan Harus Diawasi?

Kekuasaan dibutuhkan agar negara dapat mengambil keputusan dan menjalankan pelayanan publik. Namun, kewenangan yang besar juga membawa resiko apabila tidak disertai batas dan pengawasan yang efektif.

Risiko tersebut muncul ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru bergantung pada pihak yang diawasi, ketika informasi publik sulit diakses, atau ketika proses hukum rentan terhadap tekanan politik. Dalam keadaan seperti itu, penyimpangan dapat sulit terungkap dan kepentingan masyarakat berisiko tersisih.

Karena itu, pengawasan bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Pengawasan merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan digunakan sesuai tujuan dan tidak melampaui batas hukum. Pemerintah yang bersedia diawasi memiliki kesempatan lebih besar untuk memperbaiki kebijakan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pembatasan kewenangan juga melindungi pemimpin yang bekerja secara benar. Dengan prosedur yang transparan dan aturan yang jelas, keputusan pemerintah dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan prasangka atau pertarungan kepentingan politik.

Kebenaran Tidak Ditentukan oleh Kedudukan

Salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum adalah memisahkan penilaian terhadap suatu perkara dari status orang yang terlibat. Seseorang tidak otomatis benar karena memiliki jabatan tinggi, sebagaimana seseorang tidak otomatis bersalah karena berasal dari kelompok yang lemah.

Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 135 memerintahkan orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri atau orang-orang terdekat. Pesan ini menunjukkan bahwa keadilan menuntut keberanian untuk menempatkan kebenaran di atas loyalitas dan kepentingan pribadi.

Dalam kehidupan bernegara, prinsip tersebut harus tercermin dalam proses pemeriksaan yang objektif. Dugaan pelanggaran oleh pejabat harus ditangani berdasarkan bukti dan hukum, bukan dihentikan hanya karena orang yang diperiksa memiliki pengaruh. Sebaliknya, tuduhan terhadap pejabat juga harus diuji melalui proses yang adil, bukan dianggap terbukti hanya karena tekanan opini publik.

Dengan demikian, keadilan tidak sama dengan menghukum siapapun yang sedang tidak disukai masyarakat. Keadilan berarti memastikan bahwa setiap orang memperoleh proses hukum yang semestinya dan setiap pelanggaran ditangani tanpa diskriminasi.

Membangun Lembaga yang Tidak Tunduk pada Tekanan

Penegakan hukum yang adil tidak dapat hanya mengandalkan keberanian individu. Aparat yang berintegritas tetap membutuhkan lingkungan kelembagaan yang melindungi independensi dan memungkinkan mereka menjalankan tugas tanpa tekanan yang tidak semestinya.

Negara perlu memastikan bahwa lembaga peradilan dapat memeriksa perkara secara independen, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan aturan, dan mekanisme pengawasan mampu memeriksa dugaan penyimpangan secara objektif. Keterbukaan informasi dan akses masyarakat terhadap proses hukum juga penting agar pertanggungjawaban publik dapat berjalan.

Dalam kerangka pemikiran Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, persoalan keadilan dapat dikaji melalui pentingnya membangun sistem yang tidak bergantung pada kehendak pribadi pemegang kekuasaan. Aturan dan lembaga harus dirancang agar kewenangan tetap dapat diperiksa, termasuk ketika perkara melibatkan pihak yang memiliki pengaruh politik atau ekonomi. Ini merupakan rumusan perspektif analitis, bukan kutipan langsung dari beliau.

Sistem semacam itu tidak menjamin bahwa seluruh persoalan akan selesai tanpa kesalahan. Namun, sistem yang independen menyediakan jalur untuk mengungkap penyimpangan, mengoreksi keputusan, dan meminta pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

Menempatkan Hukum di Atas Kepentingan Penguasa

Hukum dan keadilan dalam Islam mengingatkan bahwa kepemimpinan bukanlah hak untuk mengatur segala sesuatu tanpa batas. Kekuasaan memperoleh legitimasi untuk menjalankan tugas publik, tetapi pelaksanaannya harus tetap tunduk pada hukum dan prinsip keadilan.

Negara yang sehat tidak hanya menuntut rakyat menaati aturan. Penyelenggara negara juga harus menunjukkan keteladanan dengan menghormati hukum, membuka ruang pengawasan, dan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil. Jika hukum hanya ditegakkan kepada masyarakat biasa, sementara pemegang kekuasaan dapat menghindarinya, kepercayaan terhadap negara akan sulit dipertahankan.

Karena itu, pembenahan penegakan hukum membutuhkan dua hal yang berjalan bersama: integritas individu dan kekuatan sistem. Integritas mendorong seseorang bertindak benar, sedangkan sistem memastikan bahwa kewenangan tetap memiliki batas dan penyimpangan dapat diperiksa.

Pada akhirnya, kekuasaan yang adil bukanlah kekuasaan yang bebas dari pemeriksaan, melainkan kekuasaan yang bersedia tunduk pada hukum dan mempertanggungjawabkan setiap tindakannya. Ketika kebenaran ditempatkan di atas jabatan, hukum dapat berfungsi sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai alat untuk mempertahankan keistimewaan penguasa.

Share This Article