muslimx.id — Jabatan bukan hak istimewa yang membuat seseorang bebas dari aturan atau memperoleh perlakuan khusus. Dalam perspektif Islam, kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan adil dan dipertanggungjawabkan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
Persoalan jabatan bukan hanya berkaitan dengan perilaku seorang pejabat, tetapi juga dengan cara kekuasaan dipahami dan dijalankan. Ketika kedudukan dianggap sebagai sumber keistimewaan, keadilan berisiko bergantung pada kehendak orang yang sedang berkuasa. Karena itu, etika kepemimpinan perlu berjalan bersama aturan yang membatasi kewenangan dan menjamin pertanggungjawaban.
Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Kedudukan
Dalam kehidupan bernegara, jabatan memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjalankan tugas tertentu. Namun, kewenangan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menempatkan dirinya di atas kepentingan masyarakat. Pejabat publik tetap terikat pada aturan dan memiliki tanggung jawab atas keputusan yang dibuat.
Masalah muncul ketika kedudukan seseorang mempengaruhi cara aturan diterapkan. Jika jabatan dianggap sebagai alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa, prinsip keadilan dapat kehilangan maknanya. Masyarakat akan sulit mempercayai sistem apabila tanggung jawab hanya dibebankan kepada sebagian pihak, sementara pemegang kewenangan tidak terbuka terhadap pemeriksaan dan evaluasi.
Keadilan dalam pemerintahan karena itu tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan atau janji pemimpin. Keadilan harus terlihat dalam proses pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, dan kesediaan pejabat mempertanggungjawabkan tindakannya. Jabatan seharusnya memperbesar tanggung jawab seseorang, bukan memperlebar jarak antara dirinya dan rakyat.
Perspektif Islam: Amanah dan Keadilan Berjalan Bersama
Al-Qur’an menempatkan amanah dan keadilan sebagai prinsip penting dalam kehidupan manusia, termasuk ketika seseorang diberi kewenangan untuk mengurus kepentingan orang lain. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa: 58).
Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Dalam konteks jabatan publik, seseorang tidak cukup hanya mengaku memiliki niat baik. Ia juga harus menjalankan kewenangannya secara benar, menghormati hak masyarakat, dan memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip ini mengingatkan bahwa jabatan bukan ukuran kemuliaan yang membuat seseorang bebas dari kewajiban. Sebaliknya, jabatan menjadi ujian atas kesediaan seseorang menggunakan kewenangan untuk kepentingan yang lebih luas. Kekuasaan yang dijalankan tanpa keadilan bertentangan dengan tujuan amanah itu sendiri.
Ketika Moral Pribadi Tidak Cukup
Seruan agar pejabat bersikap jujur dan adil merupakan hal penting. Namun, mengandalkan moral pribadi saja tidak cukup untuk menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab. Setiap orang memiliki keterbatasan, sementara keputusan pejabat dapat memengaruhi kehidupan banyak orang.
Karena itu, sistem ketatanegaraan perlu menyediakan batas kewenangan, pengawasan yang efektif, transparansi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Aturan tersebut bukan berarti menganggap setiap pemimpin pasti akan menyalahgunakan kekuasaan. Sebaliknya, sistem yang baik menjaga agar kewenangan dapat digunakan secara efektif sekaligus mencegah keputusan yang melampaui mandat.
Pengawasan juga perlu dipahami sebagai bagian dari tata kelola yang sehat. Ketika keputusan dapat diperiksa dan dikoreksi melalui prosedur yang sah, pejabat memiliki dorongan untuk bekerja secara lebih hati-hati. Masyarakat pun memiliki ruang untuk memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi pertimbangan utama.
Dengan demikian, keadilan tidak boleh bergantung sepenuhnya pada siapa yang sedang menjabat. Sistem harus tetap mampu menjaga prinsip yang sama meskipun pemimpin dan pemerintahan berganti.
Partai X: Keadilan Membutuhkan Etika dan Sistem
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, memandang persoalan jabatan perlu ditempatkan dalam kerangka hubungan antara etika kepemimpinan dan desain ketatanegaraan. Kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah harus disertai mekanisme yang memastikan kewenangan dijalankan sesuai mandat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sudut pandang ini, persoalan penyalahgunaan jabatan tidak cukup ditangani dengan menyerukan agar setiap pejabat menjadi pribadi yang baik. Negara juga membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan yang berjalan, dan mekanisme koreksi ketika keputusan atau tindakan pejabat menyimpang dari tanggung jawabnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pembahasan dalam buku Rakyat Dikhianati Konstitusi: Seruan Qur’ani untuk Amandemen Kelima UUD NRI 1945, yang mengangkat pentingnya menilai persoalan negara bukan hanya dari perilaku individu, tetapi juga dari sistem yang mengatur kekuasaan. Pembenahan tata kelola perlu diarahkan agar kewenangan tidak berubah menjadi keistimewaan dan tanggung jawab terhadap rakyat tetap terjaga.
Membangun Pemerintahan yang Adil dan Bertanggung Jawab
Memahami bahwa jabatan bukan hak istimewa berarti menolak anggapan bahwa kedudukan dapat menjadi alasan untuk memperoleh kebebasan yang tidak dimiliki masyarakat. Pejabat publik tetap harus bekerja berdasarkan aturan, menghormati hak rakyat, dan bersedia mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan sistem yang tidak hanya bergantung pada janji atau niat baik pemimpin. Konstitusi, lembaga pengawasan, transparansi, dan mekanisme pertanggungjawaban merupakan bagian dari upaya menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam batas yang semestinya.
Pada akhirnya, keadilan tidak cukup diukur dari bagaimana seorang pemimpin berbicara tentang amanah, tetapi juga dari bagaimana kewenangannya digunakan dan diawasi. Dalam perspektif Islam, jabatan adalah tanggung jawab yang menuntut keadilan. Karena itu, semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk memastikan bahwa kekuasaan yang dipercayakan kepadanya benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat.