muslimx.id — Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan itu dibatasi. Dalam sistem ketatanegaraan modern, pembagian antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dirancang agar tidak ada satu lembaga pun yang terlalu dominan. Di sinilah prinsip check and balance menjadi fondasi keadilan institusional.
Eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi, sementara yudikatif memastikan hukum ditegakkan secara adil. Ketiganya bukan untuk saling melemahkan, tapi saling mengontrol agar tetap berada dalam batas konstitusi.
Namun keseimbangan ini tidak selalu berjalan ideal. Dalam praktik kekuasaan, relasi antar lembaga bisa mengalami ketimpangan. Dominasi kekuasaan, kompromi politik berlebihan, atau tekanan terhadap independensi hukum dapat menggeser fungsi check and balance menjadi sekadar formalitas.
Keadilan sebagai Prinsip Dasar
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil…” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan, relasi, atau tekanan kekuasaan. Dalam konteks negara, keadilan hanya bisa terjaga jika ada mekanisme kontrol yang efektif.
Ketika lembaga legislatif terlalu lemah mengawasi, atau lembaga yudikatif kehilangan independensinya, maka keseimbangan terganggu. Tanpa check and balance, keputusan strategis negara berpotensi lahir tanpa pengujian yang memadai.
Sejarah menunjukkan, konsentrasi kekuasaan yang tidak terkontrol hampir selalu berujung pada penyalahgunaan, meskipun pada awalnya dibangun atas nama stabilitas.
Risiko Ketimpangan Kekuasaan
Beberapa dampak dari melemahnya keseimbangan antar lembaga antara lain:
- Proses legislasi yang minim partisipasi publik.
- Pengujian kebijakan yang tidak optimal.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Demokrasi memang tetap berjalan secara prosedural, tetapi kualitasnya menurun secara substantif.
Dalam Islam, pengawasan bukan hanya tugas individu, tetapi juga sistem. Konsep syura (musyawarah) mengandung makna distribusi kewenangan dan koreksi bersama. Kekuasaan yang terkonsentrasi tanpa koreksi bertentangan dengan semangat tersebut.
Perspektif Akademik: Keseimbangan sebagai Pilar Stabilitas
Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa check and balance harus dipahami sebagai desain struktural untuk menjaga stabilitas jangka panjang.
“Sering kali kita melihat check and balance sebagai dinamika pemerintahan biasa. Padahal ia adalah mekanisme perlindungan sistem. Tanpa keseimbangan antar lembaga, demokrasi bisa bergerak ke arah dominasi yang tidak terkoreksi,” ujarnya.
Menurut Prayogi, tantangan utama bukan pada konsepnya, tetapi pada konsistensi implementasi.
“Independensi lembaga hukum, keberanian legislatif mengawasi, serta keterbukaan eksekutif terhadap evaluasi adalah tiga prasyarat agar check and balance benar-benar hidup,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa publik juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan melalui partisipasi dan pengawasan sosial.
Penutup: Keadilan Butuh Keseimbangan
Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah yang dibatasi oleh hukum dan moral. Tidak ada lembaga yang kebal dari koreksi. Justru kekuatan sistem terletak pada kemampuannya menerima pengawasan.
Check and balance bukan sekadar teori politik Barat, melainkan prinsip universal yang selaras dengan nilai keadilan dalam Islam. Ia menjaga agar kekuasaan tidak melampaui batas dan keputusan negara tetap berpihak pada kemaslahatan umum.
Karena pada akhirnya, negara yang adil bukanlah negara tanpa perbedaan lembaga, tetapi negara yang mampu menjaga keseimbangan di antara mereka.
Dan keseimbangan itu adalah syarat agar amanah tetap terjaga di hadapan manusia dan di hadapan Allah SWT.