muslimx.id — Salah satu kritik paling sering muncul dalam sistem hukum adalah ketimpangan dalam penegakannya. Ada kesan bahwa hukum berlaku tegas kepada masyarakat kecil, namun menjadi lunak ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Fenomena ini memperlihatkan adanya jarak antara prinsip syariat dan keadilan dengan realitas yang dirasakan masyarakat.
Ketika hukum tidak ditegakkan secara setara, maka keadilan kehilangan maknanya.
Ketimpangan dalam Penegakan Hukum
Fenomena syariat dan keadilan terlihat dari bagaimana hukum diterapkan secara berbeda. Kasus-kasus kecil sering diproses dengan cepat dan tegas.
Namun, kasus yang melibatkan pihak berpengaruh kerap berjalan lambat atau bahkan tidak jelas. Perbedaan ini menciptakan persepsi ketidakadilan. Masyarakat melihat bahwa hukum tidak berjalan secara setara.
Kekuatan dan Pengaruh dalam Hukum
Syariat dan keadilan juga diuji ketika kekuatan dan pengaruh mulai mempengaruhi proses hukum. Pihak yang memiliki kekuasaan seringkali memiliki akses lebih besar.
Hal ini dapat mempengaruhi jalannya proses hukum. Dalam kondisi seperti ini, keadilan menjadi sulit ditegakkan. Hukum tidak lagi berdiri netral, tetapi terpengaruh oleh kekuatan tertentu.
Fenomena syariat dan keadilan menunjukkan bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum berdampak langsung pada masyarakat.
Rasa keadilan menjadi terganggu. Masyarakat kecil merasa tidak terlindungi. Sementara itu, kepercayaan terhadap sistem hukum semakin menurun. Kondisi ini berbahaya bagi stabilitas sosial.
Perspektif Islam: Keadilan Tanpa Diskriminasi
Dalam Islam, keadilan harus ditegakkan tanpa membedakan status. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri…” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus berlaku untuk semua.
Dalam konteks syariat dan keadilan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan kekuasaan atau status. Islam mengajarkan bahwa semua manusia setara di hadapan hukum.
Partai X tentang Ketimpangan Hukum
Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum merupakan tantangan serius. Menurutnya, syariat dan keadilan harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya konsep.
“Hukum harus berlaku sama bagi semua, tanpa pengecualian,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya keadilan yang nyata.
“Jika hukum hanya tajam kepada yang lemah, maka keadilan telah hilang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prayogi mengingatkan dampaknya. Ketimpangan hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Penutup: Menegakkan Keadilan Tanpa Pengecualian
Pada akhirnya, fenomena syariat dan keadilan menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan secara setara.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Diperlukan komitmen untuk menjaga netralitas dan integritas.
Dalam perspektif Islam, keadilan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Karena itu, menegakkan keadilan tanpa pengecualian menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan dipercaya.