muslimx.id – Kepastian hukum melemah ketika kekuasaan lebih diutamakan dibandingkan konstitusi dan prinsip keadilan. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pelindung masyarakat atau alat untuk menegakkan keadilan, melainkan diperlakukan sebagai instrumen bagi kepentingan, ekonomi, atau kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum, dan rasa aman di tengah kehidupan berbangsa pun semakin terganggu.
Kepastian hukum yang melemah terjadi ketika keputusan hukum dan kebijakan publik dipengaruhi oleh pihak yang memiliki kekuasaan, bukan oleh konstitusi atau aturan yang berlaku. Fenomena ini menimbulkan ketidakadilan struktural, di mana sebagian pihak mendapatkan perlakuan istimewa sementara masyarakat biasa diperlakukan lebih keras. Ketika hukum tampak tunduk pada kekuasaan, konstitusi yang seharusnya menjadi dasar kehidupan bernegara tidak lagi dihormati.
Konstitusi dan Kepastian Hukum dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, hukum dan keadilan adalah fondasi kehidupan masyarakat yang harmonis. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk hukum, harus berpijak pada prinsip keadilan dan kebaikan. Hukum yang tunduk pada kekuasaan, bukan pada prinsip keadilan, akan merusak tatanan sosial dan mengikis kepercayaan publik. Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang dibuat:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa kepemimpinan dan kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah, bukan alat untuk mengalahkan hukum atau konstitusi.
Dampak Kekuasaan Mengalahkan Konstitusi
1. Kehilangan Kepercayaan Publik
Ketika masyarakat menyaksikan hukum tunduk pada kekuasaan, kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintah akan menurun. Hilangnya kepercayaan ini sulit dipulihkan tanpa reformasi yang nyata.
2. Timbulnya Ketidakadilan
Hukum yang berpihak pada kekuasaan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat umum. Mereka yang dekat dengan kekuasaan memperoleh perlakuan istimewa, sedangkan rakyat biasa menanggung dampak ketidakadilan.
3. Ancaman Stabilitas Sosial
Ketidakadilan yang terus berlangsung dapat memicu konflik sosial, demonstrasi, dan keresahan di masyarakat. Ketika hukum tidak adil, ketertiban masyarakat akan terganggu.
4. Melemahnya Wibawa Lembaga Hukum
Lembaga penegak hukum kehilangan legitimasi moral apabila masyarakat menilai bahwa hukum dapat diatur sesuai kehendak penguasa.
Ajaran Islam tentang Keadilan dan Kepemimpinan
Islam menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi atau intervensi kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menekankan bahwa hukum yang tidak adil, apalagi dipengaruhi kekuasaan, akan membawa kehancuran bagi masyarakat. Kekuasaan yang melampaui konstitusi menimbulkan ketimpangan dan memperlemah tatanan sosial.
Faktor Penyebab Kepastian Hukum Melemah
- Dominasi Kekuasaan
Kekuasaan yang digunakan untuk memengaruhi keputusan hukum mengurangi independensi lembaga penegak hukum. - Lemahnya Integritas Aparat Hukum
Aparat hukum yang tidak memiliki integritas mudah tunduk pada tekanan penguasa. - Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Proses hukum yang tertutup mempermudah penyalahgunaan kekuasaan. - Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Perbedaan status sosial membuat hukum diterapkan tidak merata, sehingga hukum menjadi instrumen ketidakadilan.
Solusi Memperkuat Kepastian Hukum
- Menegakkan Independensi Lembaga Hukum
Lembaga hukum harus bebas dari tekanan atau kepentingan pihak manapun agar dapat bekerja objektif dan profesional. - Memperkuat Integritas Aparat Penegak Hukum
Pendidikan etika, pengawasan internal, dan disiplin yang ketat akan menjaga profesionalisme aparat hukum. - Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap proses hukum harus terbuka bagi publik agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan hukum ditegakkan secara adil. - Menegakkan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
Setiap warga negara, tanpa memandang kekuasaan, jabatan, atau status sosial, harus mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. - Partisipasi Publik dalam Pengawasan
Masyarakat perlu dilibatkan dalam mengawasi proses hukum agar setiap intervensi kekuasaan dapat diminimalkan.
Menegakkan Keadilan demi Memperkuat Kepastian Hukum
Kepastian hukum melemah ketika kekuasaan mengalahkan konstitusi. Islam mengajarkan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa memandang siapa yang berkuasa. Rasulullah SAW bersabda: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan bagi mereka.” (HR. Abu Nu’aim).
Pemimpin dan aparat hukum hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan. Dengan menegakkan hukum secara adil, memperkuat integritas, dan menolak intervensi kekuasaan, kepastian hukum dapat ditegakkan, masyarakat memperoleh keadilan, dan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara tetap terjaga.