muslimx.id — TNI Polri dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari persoalan ketaatan terhadap perintah. Dalam struktur organisasi yang memiliki rantai komando, aparat dituntut menjalankan tugas berdasarkan arahan yang sah. Ketaatan menjadi bagian penting karena sebuah institusi pertahanan dan keamanan membutuhkan disiplin serta koordinasi. Namun, ketaatan juga memiliki batas. Tidak setiap perintah dapat dipahami hanya dari siapa yang memberikan instruksi, tetapi perlu dilihat berdasarkan hukum, mandat, dan tanggung jawab yang melekat pada aparat.
Persoalan tersebut menjadi penting ketika sebuah perintah berhadapan dengan kepentingan masyarakat atau menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan. Aparat berada dalam posisi yang tidak sederhana. Mereka harus menjaga disiplin organisasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Karena itu, hubungan antara perintah dan amanah membutuhkan pemahaman yang lebih matang daripada sekadar mengikuti instruksi atasan.
Ketaatan Membutuhkan Batas
Dalam organisasi yang memiliki struktur komando, ketaatan merupakan bagian dari profesionalitas. Tanpa kepatuhan terhadap prosedur dan arahan yang sah, koordinasi dapat terganggu. Namun, ketaatan tidak berarti bahwa seseorang kehilangan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Setiap aparat tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai hukum. Perintah yang sah harus dilaksanakan secara profesional, sedangkan tindakan yang berada di luar kewenangan perlu memiliki mekanisme pemeriksaan dan koreksi. Dengan demikian, disiplin tidak bertentangan dengan tanggung jawab moral. Justru keduanya harus berjalan bersama agar kekuatan yang dimiliki aparat tidak digunakan secara sembarangan.
Hal ini juga menunjukkan pentingnya kejelasan aturan. Semakin jelas batas kewenangan, semakin mudah aparat menentukan tindakan yang sesuai dengan mandat. Sebaliknya, aturan yang tidak tegas dapat menciptakan ruang penafsiran yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Perspektif Islam: Tidak Ada Ketaatan dalam Kemaksiatan
Islam mengenal prinsip ketaatan, tetapi ketaatan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa ketaatan memiliki hubungan dengan kebaikan dan kebenaran. Dalam kehidupan bernegara, prinsip ini dapat menjadi landasan moral bahwa kewajiban menjalankan perintah tetap harus berada dalam koridor yang sah.
Ajaran tersebut juga mengingatkan bahwa jabatan tidak menghapus tanggung jawab pribadi. Seorang aparat tetap merupakan manusia yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, struktur komando tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk menghilangkan pertimbangan hukum dan moral.
Dalam kerangka amanah, seorang pemegang kewenangan harus memahami bahwa kekuatan yang dimilikinya bukan milik pribadi. Ia diberikan untuk menjalankan tugas tertentu. Ketika kewenangan digunakan melampaui tujuan tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan teknis organisasi, tetapi menyangkut amanah.
Ketika Perintah dan Kepentingan Rakyat Berhadapan
Dalam kondisi tertentu, aparat dapat menghadapi situasi yang kompleks. Ada instruksi dari atasan, ada prosedur institusi, dan ada tuntutan masyarakat yang harus diperhatikan. Situasi semacam itu membutuhkan sistem hukum yang jelas agar aparat tidak dibiarkan mengambil keputusan tanpa pedoman.
Negara juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang dapat digunakan ketika terjadi persoalan. Dengan adanya saluran tersebut, perbedaan antara tindakan yang sah dan penyalahgunaan kewenangan dapat diperiksa melalui prosedur, bukan hanya berdasarkan persepsi.
Kejelasan mekanisme penting bagi dua pihak sekaligus. Masyarakat memperoleh ruang untuk mencari keadilan, sementara aparat mendapatkan kepastian ketika menjalankan tugas. Sistem yang baik tidak hanya memberikan kewenangan, tetapi juga memberikan pedoman mengenai bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Disiplin Tidak Sama dengan Kepatuhan Buta
Disiplin merupakan bagian penting dari profesionalitas TNI dan Polri. Namun, disiplin perlu ditempatkan dalam hubungan dengan hukum dan etika. Kepatuhan yang sehat bukan berarti seseorang berhenti menggunakan pertimbangan, melainkan memahami batas kewenangan dan menjalankan tugas sesuai mandat.
Karena itu, pendidikan aparat tidak cukup hanya membentuk kemampuan teknis. Dibutuhkan pula pemahaman mengenai hukum, etika profesi, hak masyarakat, dan tanggung jawab jabatan. Aparat yang memahami batas tugasnya akan lebih mampu membedakan antara perintah yang sah dengan tindakan yang berpotensi menyimpang.
Di sisi lain, pimpinan juga memiliki tanggung jawab besar. Instruksi yang diberikan kepada bawahan harus jelas, sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Struktur komando tidak hanya memberikan hak untuk memberi perintah, tetapi juga membawa tanggung jawab atas arah yang diberikan.
Partai X: Perintah Harus Berada dalam Koridor Amanah
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa persoalan ketaatan aparat tidak dapat dilepaskan dari batas hukum dan amanah.
“Disiplin dan ketaatan sangat penting dalam institusi seperti TNI dan Polri. Tetapi ketaatan tidak boleh dimaknai sebagai mengikuti setiap perintah tanpa melihat dasar dan batasnya. Perintah harus berada dalam koridor hukum dan mandat institusi,” ujar Rinto.
Menurutnya, kejelasan sistem diperlukan agar aparat tidak menghadapi dilema yang seharusnya dapat dicegah melalui aturan.
“Kalau batas kewenangan tidak jelas, aparat bisa berada dalam situasi yang sulit. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa setiap perintah memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Pada akhirnya, TNI Polri dan kekuasaan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memberi perintah dan siapa yang menjalankannya. Di dalamnya terdapat persoalan amanah, hukum, profesionalitas, serta tanggung jawab terhadap masyarakat. Ketaatan memang diperlukan agar institusi dapat bekerja secara teratur, tetapi ketaatan harus memiliki batas yang jelas.
Kekuatan aparat akan memiliki makna ketika digunakan sesuai mandat. Disiplin akan memiliki nilai ketika berjalan bersama hukum. Dan perintah akan menjadi bagian dari amanah ketika diberikan serta dijalankan untuk tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan prinsip tersebut, hubungan antara aparat dan kekuasaan dapat tetap berada dalam kerangka negara hukum dan kepentingan masyarakat.