Mekanisme Kontrol Rakyat dalam Islam: Ketika Aparat Juga Harus Bertanggung Jawab kepada Masyarakat

muslimX
By muslimX
6 Min Read

muslimx.id  — Mekanisme kontrol rakyat tidak hanya berkaitan dengan bagaimana masyarakat mengawasi pemerintah dalam membuat kebijakan. Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa setiap kewenangan negara, termasuk kewenangan aparat, digunakan sesuai mandat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Negara memang membutuhkan aparat yang memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada sebuah institusi, semakin penting pula mekanisme pertanggungjawaban yang menyertainya. Kewenangan tanpa akuntabilitas dapat menciptakan jarak antara negara dan masyarakat.

Kekuasaan Aparat Memerlukan Akuntabilitas

Aparat tidak dapat menjalankan tugas tanpa kewenangan. Polisi membutuhkan kewenangan tertentu dalam penegakan hukum, sementara institusi pertahanan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan tugas pertahanan negara. Konstitusi sendiri memberikan mandat yang berbeda kepada TNI dan Polri.

Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Perbedaan tugas tersebut menunjukkan bahwa kewenangan aparat selalu berkaitan dengan fungsi tertentu. Karena itu, penggunaan kewenangan juga harus dapat dijelaskan berdasarkan mandat yang diberikan.

Siapa yang Mengawasi Ketika Kewenangan Digunakan?

Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat sering berhadapan langsung dengan keputusan aparat. Ketika seseorang menerima pelayanan kepolisian, berhadapan dengan proses hukum, atau mengalami tindakan aparat, terdapat hubungan langsung antara kewenangan negara dan kehidupan warga.

Kontrol rakyat dalam konteks ini tidak berarti masyarakat mengambil alih tugas aparat. Kontrol berarti adanya mekanisme agar tindakan yang dilakukan dapat diperiksa ketika terdapat persoalan. Masyarakat membutuhkan saluran pengaduan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam perkembangan hukum kepolisian, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 memperkuat sejumlah prinsip seperti profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mengatur pengawasan kepolisian serta memperkuat fungsi Komisi Kepolisian Nasional.

Pengawasan Bukan untuk Melemahkan Aparat

Ada anggapan bahwa terlalu banyak pengawasan dapat membuat aparat kesulitan bekerja. Padahal, pengawasan yang dirancang dengan baik tidak harus menghambat tindakan yang memang diperlukan. Pengawasan justru memberikan batas agar kewenangan digunakan sesuai tujuan.

Dalam kehidupan negara, aparat membutuhkan kepercayaan masyarakat. Tetapi kepercayaan tidak berarti masyarakat harus menyerahkan seluruh kewenangan tanpa mekanisme koreksi. Kepercayaan yang sehat justru dibangun ketika institusi dapat menjelaskan tindakannya dan memiliki mekanisme untuk memperbaiki kesalahan.

Polri sendiri telah memiliki pengaturan mengenai pengelolaan pengaduan masyarakat. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengaduan terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Ini menunjukkan bahwa saluran pengaduan merupakan bagian dari tata kelola institusi, bukan sesuatu yang berada di luar sistem.

Perspektif Islam: Keadilan Harus Menjangkau yang Memegang Kewenangan

Allah berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8 agar orang beriman berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kelompok membuat seseorang berlaku tidak adil.

Prinsip tersebut dapat menjadi dasar moral ketika membicarakan aparat. Masyarakat tidak boleh menuduh aparat tanpa dasar, tetapi aparat juga tidak boleh menggunakan kewenangan tanpa batas. Keduanya harus bertemu dalam prinsip keadilan.

Islam tidak mengajarkan bahwa seseorang menjadi kebal dari pertanggungjawaban hanya karena memegang jabatan. Justru jabatan membawa amanah yang lebih besar. Kewenangan yang digunakan untuk melindungi manusia harus dijalankan dengan keadilan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi.

Ketika Rakyat Diberi Ruang untuk Mengawasi

Kontrol masyarakat akan sulit berjalan apabila rakyat tidak memiliki akses terhadap informasi. Karena itu, keterbukaan menjadi bagian penting dari pengawasan.

UU Keterbukaan Informasi Publik menempatkan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta alasan suatu keputusan sebagai bagian dari tujuan undang-undang. Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat membutuhkan informasi agar dapat menjalankan pengawasan secara bermakna.

Informasi juga membantu membedakan kritik yang berbasis fakta dari tuduhan yang hanya dibangun berdasarkan dugaan. Masyarakat yang ingin melakukan kontrol membutuhkan data, sedangkan institusi negara membutuhkan ruang untuk memberikan penjelasan.

Partai X: Akuntabilitas Aparat Menjaga Kepercayaan

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengatakan bahwa kekuatan aparat harus berjalan bersama mekanisme pertanggungjawaban.

“Aparat memang membutuhkan kewenangan untuk menjalankan tugas. Tetapi semakin besar kewenangan, semakin penting pula akuntabilitasnya. Masyarakat harus memiliki saluran ketika terjadi persoalan, sementara aparat harus memiliki mekanisme untuk menjelaskan dan memperbaiki,” ujar Rinto.

Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya dipahami sebagai upaya melemahkan institusi.

“Justru institusi yang memiliki mekanisme kontrol yang jelas akan lebih mudah membangun kepercayaan. Masyarakat tahu ke mana harus menyampaikan persoalan dan aparat juga memiliki prosedur untuk menanganinya,” lanjutnya.

Pada akhirnya, mekanisme kontrol rakyat harus menjangkau seluruh penggunaan kewenangan negara, termasuk ketika kewenangan tersebut dijalankan oleh aparat. Negara membutuhkan aparat yang kuat, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa kekuatan tersebut memiliki batas dan pertanggungjawaban.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah. Karena itu, mereka yang diberi kewenangan tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas, tetapi juga bersedia mempertanggungjawabkannya. Kontrol rakyat dalam konteks ini bukan ancaman bagi negara, melainkan salah satu cara menjaga agar amanah kekuasaan tetap berada pada tempatnya.

Share This Article