muslimx.id — Piagam Madinah dan demokrasi mengajarkan satu pelajaran penting tentang kehidupan bernegara: kekuasaan tidak cukup hanya memiliki kewenangan, tetapi juga membutuhkan aturan dan kesepakatan yang mengatur bagaimana kewenangan itu dijalankan. Dalam sejarah Islam, Piagam Madinah menjadi salah satu contoh bagaimana Nabi Muhammad SAW membangun tatanan kehidupan bersama di tengah masyarakat yang memiliki perbedaan agama, suku, dan kepentingan.
Pelajaran ini relevan bagi Indonesia, ketika demokrasi seringkali lebih banyak dipahami sebagai mekanisme memilih pemimpin. Padahal, setelah pemimpin terpilih, persoalan yang lebih mendasar justru dimulai: bagaimana kekuasaan dijalankan, siapa yang mengawasinya, dan bagaimana hak masyarakat tetap dilindungi ketika kepentingan politik saling berbenturan?
Piagam Madinah dan Pentingnya Aturan Bersama
Piagam Madinah lahir dalam konteks masyarakat Madinah yang terdiri atas berbagai kelompok. Kehidupan bersama membutuhkan ketentuan yang mengatur hubungan, kewajiban, dan tanggung jawab antarkelompok agar perbedaan tidak terus-menerus menjadi sumber konflik.
Piagam tersebut menunjukkan bahwa kehidupan bermasyarakat membutuhkan landasan yang lebih kuat daripada kesepakatan lisan atau harapan terhadap kebaikan setiap individu. Hubungan sosial-politik memerlukan aturan yang menjelaskan kewajiban bersama serta menjadi pedoman dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
Dalam konteks ini, Piagam Madinah dapat menjadi bahan pembelajaran tentang pentingnya kesepakatan dalam membangun tata kelola masyarakat. Namun, dokumen tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan konstitusi atau sistem demokrasi modern. Piagam Madinah memiliki latar sejarah tersendiri, sementara negara modern memiliki struktur kelembagaan dan mekanisme politik yang berkembang dalam konteks berbeda.
Meskipun demikian, terdapat pertanyaan yang tetap relevan untuk kehidupan bernegara saat ini: bagaimana memastikan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan aturan, bukan semata-mata kehendak orang yang sedang memegang jabatan?
Demokrasi Tidak Berhenti pada Pemilihan Pemimpin
Dalam sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan mekanisme penting untuk memberikan mandat kepada pemimpin. Melalui pemilu, masyarakat menentukan siapa yang dipercaya menjalankan pemerintahan. Akan tetapi, mandat tersebut bukanlah izin untuk menggunakan kekuasaan tanpa batas.
Setelah pemilu selesai, pemerintah tetap harus bekerja berdasarkan konstitusi, hukum, dan kewenangan yang telah ditetapkan. Kebijakan publik perlu dapat dijelaskan kepada masyarakat, penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan, dan keputusan yang berdampak luas tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan.
Masalah muncul ketika kemenangan politik dipahami sebagai pembenaran atas setiap keputusan pemerintah. Dukungan mayoritas memang memiliki arti dalam demokrasi, tetapi tidak dengan sendirinya menjadikan semua kebijakan benar atau adil. Kekuasaan tetap harus tunduk pada hukum dan menghormati hak warga negara.
Di sinilah pentingnya kesepakatan yang mengikat semua pihak. Aturan tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat agar tertib, tetapi juga oleh pemimpin agar kewenangannya tidak melampaui batas. Demokrasi yang sehat bukan sekadar sistem untuk menentukan siapa yang berkuasa, melainkan juga sistem untuk mengatur bagaimana kekuasaan digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Perspektif Islam: Kekuasaan adalah Amanah, Bukan Hak Mutlak
Dalam Islam, kewenangan yang dimiliki seseorang berkaitan erat dengan amanah. Jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai hak istimewa yang membebaskan pemegangnya dari tanggung jawab. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk menjalankannya secara adil.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan prinsip penting dalam menjalankan kewenangan. Pemimpin tidak cukup hanya memiliki niat baik atau memperoleh dukungan masyarakat. Ia juga harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak mengabaikan hak orang lain dan tidak menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.
Prinsip musyawarah juga ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura [42]: 38).
Musyawarah memberikan pelajaran bahwa urusan bersama perlu mempertimbangkan pandangan dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat. Musyawarah bukan sekadar formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya, melainkan proses untuk mendengar, menimbang, dan mencari penyelesaian secara bertanggung jawab.
Dalam tata kelola negara modern, nilai ini dapat menjadi landasan etis bagi dialog publik, partisipasi masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang terbuka. Penerapannya tentu perlu disesuaikan dengan sistem konstitusional yang berlaku, tetapi semangatnya tetap penting: kekuasaan tidak seharusnya berjalan tanpa pertimbangan terhadap kepentingan masyarakat.
Mengapa Kekuasaan Membutuhkan Pengawasan?
Kesepakatan dan aturan akan kehilangan makna apabila tidak ada mekanisme untuk memastikan pelaksanaannya. Sebuah negara dapat memiliki konstitusi yang baik, tetapi perlindungan terhadap rakyat tetap bermasalah apabila aturan hanya dijadikan dokumen formal.
Karena itu, kekuasaan membutuhkan pengawasan. Dalam negara demokrasi, pengawasan dijalankan melalui lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, proses hukum, keterbukaan informasi, pers, dan partisipasi masyarakat. Masing-masing memiliki fungsi berbeda, tetapi semuanya dapat berkontribusi memastikan bahwa penyelenggaraan negara tidak terlepas dari pertanggungjawaban.
Masyarakat juga memiliki peran penting setelah pemilu. Kritik, evaluasi kebijakan, dan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis selama dilakukan secara bertanggung jawab dan melalui cara yang sah. Mengawasi pemerintah tidak berarti menolak seluruh kebijakan, sebagaimana mendukung pemerintah tidak berarti membenarkan semua tindakannya.
Persoalannya bukan apakah seorang pemimpin layak dipercaya, melainkan bagaimana kepercayaan tersebut disertai mekanisme pertanggungjawaban. Sistem yang baik tidak boleh bergantung sepenuhnya pada anggapan bahwa setiap pemimpin akan selalu menggunakan kekuasaannya dengan benar.
Partai X: Kesepakatan Harus Didukung Sistem yang Bertanggung Jawab
Dalam mengembangkan gagasan ini, perspektif Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, dapat ditempatkan pada hubungan antara nilai moral, kesepakatan politik, dan desain tata kelola negara. Kehidupan bernegara tidak cukup bergantung pada kualitas pribadi pemimpin atau seruan agar masyarakat menaati aturan. Diperlukan sistem yang menjelaskan batas kewenangan, membagi tanggung jawab, dan menyediakan mekanisme untuk mengevaluasi keputusan penguasa.
Dari sudut pandang tersebut, Piagam Madinah dapat menjadi bahan refleksi bahwa kehidupan bersama memerlukan aturan yang mengikat dan tanggung jawab yang tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Dalam demokrasi modern, prinsip itu relevan ketika mandat rakyat harus diterjemahkan menjadi pemerintahan yang tunduk pada konstitusi serta terbuka terhadap pengawasan.
Gagasan utamanya adalah bahwa kesepakatan politik tidak boleh berhenti pada proses pembentukan pemerintahan. Kesepakatan tersebut harus tercermin dalam cara kekuasaan digunakan, bagaimana hak warga dilindungi, dan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik.
Membangun Negara di Atas Aturan, Bukan Kehendak Penguasa
Pelajaran dari Piagam Madinah dan demokrasi membawa kita pada persoalan mendasar mengenai cara sebuah negara dibangun. Negara yang tertib tidak cukup mengandalkan pemimpin yang kuat, masyarakat yang patuh, atau kesepakatan yang hanya tertulis. Semua itu perlu disatukan melalui aturan yang dijalankan secara konsisten dan adil.
Kesepakatan bersama juga tidak berarti semua orang harus selalu memiliki pandangan yang sama. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Yang diperlukan adalah mekanisme untuk mengelola perbedaan tersebut agar tidak berubah menjadi penindasan, diskriminasi, atau perebutan kekuasaan tanpa batas.
Dalam konteks Indonesia, demokrasi perlu dipahami sebagai proses yang berkelanjutan. Pemilu memberikan mandat, konstitusi menetapkan kerangka kewenangan, lembaga negara menjalankan fungsi masing-masing, dan masyarakat turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Semua unsur tersebut dibutuhkan agar kekuasaan tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Pada akhirnya, Piagam Madinah dan demokrasi mempertemukan sebuah pelajaran penting: kehidupan bersama membutuhkan kesepakatan, tetapi kesepakatan harus diwujudkan melalui tanggung jawab dan keadilan. Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah yang tidak boleh dijalankan sewenang-wenang. Dalam demokrasi konstitusional, kekuasaan juga harus dibatasi oleh hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, negara yang baik bukanlah negara yang hanya memiliki pemimpin berwenang, melainkan negara yang memastikan kewenangan tersebut dijalankan sesuai aturan dan untuk kepentingan bersama. Di situlah kesepakatan menemukan maknanya: bukan sekadar menyatukan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada pihak yang menggunakan kekuasaan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab.