muslimx.id — Konstitusi dalam perspektif Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan negara. Hukum tidak seharusnya berubah mengikuti kepentingan orang yang berkuasa, apalagi menjadi alat untuk melindungi kelompok tertentu. Sebab, negara yang menjunjung keadilan harus memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Persoalannya, keberadaan aturan belum tentu menjamin keadilan apabila pelaksanaannya dipengaruhi oleh jabatan, kekayaan, atau kedekatan politik. Karena itu, konstitusi tidak cukup hanya mengatur kewenangan lembaga negara. Konstitusi juga harus menjadi landasan agar hukum ditegakkan secara adil dan kekuasaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Islam Mengajarkan Keadilan Tanpa Pilih Kasih
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 135:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa [4]: 135).
Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh hubungan pribadi maupun kepentingan kelompok. Kebenaran harus tetap ditegakkan sekalipun berhadapan dengan orang yang dekat atau memiliki kedudukan tinggi.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip ini berarti hukum tidak boleh diterapkan secara berbeda hanya karena seseorang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Pejabat publik tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya, sebagaimana warga negara lainnya wajib menaati hukum.
Keadilan juga tidak berarti semua orang harus menerima keputusan yang sama tanpa mempertimbangkan fakta. Penegakan hukum tetap harus memperhatikan bukti, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. Yang tidak boleh terjadi adalah perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar hukum dan justru menguntungkan pihak tertentu.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan
Salah satu tantangan dalam penyelenggaraan negara adalah menjaga agar lembaga penegak hukum dapat bekerja sesuai aturan tanpa tekanan kepentingan yang tidak semestinya. Jika hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, kepercayaan publik terhadap keadilan dapat terkikis.
Dalam konteks Indonesia, Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini menjadi dasar bahwa jabatan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan dari pertanggungjawaban hukum.
Namun, mewujudkan prinsip tersebut membutuhkan lebih dari sekadar ketentuan konstitusi. Lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional, proses hukum perlu transparan sesuai aturan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti.
Dengan demikian, persoalan keadilan bukan hanya tentang keberadaan hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum diterapkan. Aturan yang baik akan kehilangan maknanya apabila pelaksanaannya tunduk pada kepentingan pihak yang memiliki kekuasaan.
Kekuasaan Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Islam mengajarkan bahwa kekuasaan merupakan amanah. Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip pertanggungjawaban ini relevan bagi setiap penyelenggara negara. Jabatan publik memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dari negara hukum. Pengawasan bukan berarti setiap tindakan pemerintah harus dicurigai, melainkan memastikan bahwa keputusan publik dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Kritik masyarakat, pengawasan lembaga negara, serta proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika pengawasan berfungsi dengan baik, pemimpin memiliki ruang untuk bekerja sekaligus tetap terikat pada aturan. Inilah keseimbangan yang dibutuhkan agar negara dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan keadilan.
Konstitusi Harus Melindungi Rakyat
Konstitusi tidak seharusnya hanya dipahami sebagai aturan yang mengatur hubungan antar pejabat atau pembagian kewenangan lembaga negara. Lebih dari itu, konstitusi memiliki arti penting bagi masyarakat karena menjadi dasar perlindungan hak dan pembatasan tindakan pemerintah.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa haknya dilindungi, suaranya dapat disampaikan, dan persoalan hukum yang dihadapinya diproses secara adil. Tanpa perlindungan tersebut, hukum berisiko hanya dipandang sebagai instrumen kekuasaan, bukan sarana untuk mewujudkan keadilan.
Dalam perspektif Islam, menegakkan keadilan merupakan tanggung jawab moral yang tidak boleh berhenti pada seruan. Prinsip itu perlu diterjemahkan ke dalam tindakan dan tata kelola yang memungkinkan setiap orang memperoleh perlindungan secara layak.
Penutup: Penegakan Hukum yang Konsisten
Konstitusi dalam perspektif Islam mengingatkan bahwa hukum harus berdiri di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kekuasaan tidak boleh menentukan siapa yang harus tunduk pada hukum dan siapa yang dapat menghindarinya.
Keadilan memang tidak terwujud hanya dengan menuliskan aturan. Ia membutuhkan lembaga yang bertanggung jawab, penegakan hukum yang konsisten, dan masyarakat yang berani mengawasi jalannya pemerintahan secara rasional serta sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, negara hukum harus memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi. Sebab, ukuran keadilan bukanlah seberapa kuat seseorang mempertahankan kedudukannya, melainkan seberapa konsisten hukum melindungi hak masyarakat dan meminta pertanggungjawaban setiap orang sesuai aturan yang berlaku.