Hukum dan Keadilan dalam Islam: Mengapa Aturan Saja Tidak Cukup untuk Mencegah Kezaliman?

muslimX
By muslimX
6 Min Read

muslimx.id  — Hukum dan keadilan dalam Islam tidak cukup diwujudkan dengan banyaknya aturan yang tertulis dalam undang-undang. Aturan memang diperlukan untuk mengatur kehidupan bersama, membatasi kekuasaan, dan melindungi hak masyarakat. Namun, hukum dapat kehilangan maknanya apabila pelaksanaannya tidak adil, pengawasannya lemah, dan pelanggaran dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Persoalannya bukan hanya apakah suatu negara memiliki peraturan yang lengkap, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar berlaku bagi semua orang. Ketika hukum dapat dipengaruhi oleh jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan kekuasaan, keadilan berisiko berhenti sebagai cita-cita yang tertulis di atas kertas.

Aturan yang Baik Belum Tentu Menghasilkan Keadilan

Sebuah negara dapat memiliki konstitusi, undang-undang, lembaga peradilan, dan berbagai mekanisme pengawasan. Namun, keberadaan perangkat tersebut tidak otomatis menjamin bahwa masyarakat memperoleh perlindungan yang setara. Keadilan baru terasa ketika aturan diterapkan secara konsisten dan setiap pelanggaran ditangani melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masalah muncul ketika hukum diterapkan secara berbeda kepada orang yang melakukan pelanggaran serupa. Masyarakat kecil dapat menghadapi proses hukum yang berat, sementara orang yang memiliki kekuasaan atau sumber daya lebih besar berpotensi memperoleh perlakuan istimewa. Ketimpangan seperti ini bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Karena itu, kualitas hukum tidak boleh hanya diukur dari jumlah peraturan yang dibuat. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana hukum mampu membatasi kesewenang-wenangan, memberikan kepastian, dan melindungi hak setiap warga negara.

Perspektif Islam: Keadilan Harus Ditegakkan, Bukan Sekadar Dinyatakan

Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan hukum di antara manusia ditetapkan dengan adil.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya tuntutan moral bagi individu, melainkan tanggung jawab dalam menjalankan amanah. Orang yang diberi kewenangan untuk membuat, menafsirkan, atau menegakkan hukum harus memastikan bahwa kewenangan itu digunakan untuk menunaikan hak, bukan melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Prinsip yang sama ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8, yang mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong seseorang berlaku tidak adil. Dengan demikian, keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang dihadapi, apakah orang tersebut kawan atau lawan, berpengaruh atau tidak, maupun disukai atau tidak.

Dalam perspektif Islam, aturan yang tidak dijalankan secara adil kehilangan sebagian tujuan utamanya. Hukum seharusnya menjadi sarana mencegah kezaliman, bukan sekadar instrumen untuk mempertahankan ketertiban formal.

Mencegah Kezaliman Membutuhkan Pengawasan

Salah satu kelemahan dalam penyelenggaraan negara muncul ketika kewenangan tidak diimbangi pengawasan yang efektif. Pemegang kekuasaan dapat memiliki ruang terlalu besar untuk menentukan keputusan, sementara pihak yang seharusnya mengawasi tidak memiliki independensi atau keberanian yang memadai.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keadilan tidak bisa hanya disandarkan pada harapan agar setiap pejabat selalu berbuat benar. Manusia memiliki kepentingan, kelemahan, dan kemungkinan menyalahgunakan kewenangan. Oleh sebab itu, negara membutuhkan sistem yang memungkinkan setiap tindakan diperiksa, keputusan dipertanyakan, dan pelanggaran ditindaklanjuti secara adil.

Pengawasan juga harus dapat dijalankan tanpa intimidasi. Masyarakat perlu memiliki akses terhadap informasi, saluran pengaduan yang dapat dipercaya, serta ruang untuk menyampaikan kritik. Pada saat yang sama, setiap tuduhan harus diperiksa melalui prosedur yang adil agar pengawasan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa bukti.

Sistem semacam ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap pemimpin. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan bahwa amanah kekuasaan tidak berubah menjadi alat untuk merugikan rakyat.

Hukum Harus Berdiri di Atas Kepentingan Pribadi

Dalam kerangka pemikiran tentang tata kelola negara yang menjadi perhatian Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, penegakan hukum perlu dipahami sebagai persoalan sistem, bukan semata-mata karakter individu. Ini merupakan parafrase analitis, bukan kutipan langsung. Pejabat yang berintegritas tetap membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan lembaga yang memiliki kewenangan besar harus disertai batas dan pengawasan yang jelas.

Pandangan ini penting karena pergantian pemimpin tidak selalu menyelesaikan persoalan apabila pola kelembagaan yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan tetap bertahan. Pemimpin yang baik dapat membuat keputusan yang tepat, tetapi keberlanjutan keadilan memerlukan institusi yang bekerja berdasarkan aturan, bukan selera pribadi.

Karena itu, reformasi hukum perlu menyentuh cara lembaga bekerja, keterbukaan proses, konsistensi penindakan, dan perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran. Hukum tidak boleh berhenti pada keberanian menghukum orang yang lemah, tetapi harus mampu memeriksa dugaan pelanggaran oleh siapa pun melalui proses yang setara dan berdasarkan bukti.

Membangun Keadilan dari Aturan hingga Pelaksanaan

Keadilan membutuhkan hubungan yang kuat antara aturan, lembaga, dan perilaku manusia. Peraturan harus jelas, aparat harus menjalankan kewenangannya secara profesional, dan lembaga pengawas harus dapat bekerja tanpa tekanan kepentingan. Masyarakat pun perlu memiliki kesadaran bahwa hukum bukan hanya alat untuk menuntut hak, melainkan juga pedoman untuk menghormati hak orang lain.

Pada akhirnya, hukum dan keadilan dalam Islam mengajarkan bahwa keberadaan aturan belum cukup untuk menjamin kehidupan yang adil. Aturan harus diterapkan dengan amanah, kekuasaan harus diawasi, dan setiap orang harus memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh perlindungan hukum.

Negara yang adil bukanlah negara yang sekadar memiliki banyak undang-undang, melainkan negara yang memastikan hukum tidak tunduk pada kekayaan, jabatan, atau kedekatan politik. Sebab, ukuran keberhasilan hukum bukan hanya seberapa tegas negara membuat aturan, tetapi juga seberapa konsisten negara melindungi rakyat dan mencegah kezaliman.

Share This Article