muslimx.id — Partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut mempengaruhi keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka. Namun, partisipasi kehilangan makna ketika pemerintah hanya mengundang masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa sungguh-sungguh mempertimbangkannya. Demokrasi tidak cukup menghadirkan forum konsultasi; demokrasi membutuhkan kesediaan untuk mendengar, menimbang, dan menjelaskan keputusan kepada publik.
Kebijakan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemerintah menyusun aturan, tetapi juga oleh keterbukaannya terhadap pengalaman masyarakat. Tanpa partisipasi yang bermakna, pemerintah berisiko menghasilkan kebijakan yang terlihat tepat secara administratif, tetapi tidak menjawab persoalan nyata di lapangan.
Ketika Partisipasi Hanya Menjadi Formalitas
Forum konsultasi publik, rapat dengar pendapat, dan penjaringan aspirasi merupakan sarana penting dalam proses pengambilan kebijakan. Namun, penyelenggaraan forum saja belum membuktikan bahwa masyarakat benar-benar dilibatkan.
Partisipasi menjadi formalitas ketika masukan warga tidak memperoleh tanggapan yang jelas, informasi mengenai kebijakan sulit diakses, atau keputusan sudah ditentukan sebelum masyarakat diberi kesempatan berbicara. Dalam keadaan seperti itu, masyarakat seolah-olah dilibatkan, padahal pengaruhnya terhadap keputusan sangat terbatas.
Dampaknya bukan hanya kekecewaan. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat dapat menimbulkan penolakan, memperbesar ketidakpercayaan, dan memunculkan persoalan baru dalam pelaksanaannya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa konsultasi publik berlangsung ketika masukan masyarakat masih dapat memengaruhi keputusan.
Partisipasi Bermakna Membutuhkan Keterbukaan
Partisipasi yang bermakna menuntut lebih dari sekadar kesempatan berbicara. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang cukup mengenai tujuan kebijakan, alasan penyusunannya, kelompok yang terdampak, serta konsekuensi yang mungkin muncul.
Keterbukaan tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan masukan berdasarkan informasi, bukan sekadar dugaan. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana aspirasi yang masuk dipertimbangkan dan mengapa usulan tertentu tidak dapat diterima.
Prinsip ini sejalan dengan ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya perlu memberi ruang yang nyata bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kekuasaan Harus Bersedia Dikoreksi
Dalam konteks pemikiran Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, persoalan partisipasi dapat dilihat melalui hubungan antara rakyat dan kekuasaan. Sebagai parafrasa analitis, bukan kutipan langsung, keterlibatan masyarakat merupakan salah satu cara memastikan bahwa mandat politik tidak berubah menjadi kewenangan yang berjalan tanpa koreksi.
Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan, termasuk ketika terdapat perbedaan pendapat. Namun, kewenangan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mendengar aspirasi dan mempertanggungjawabkan pilihan yang diambil.
Sikap terbuka terhadap kritik justru menunjukkan kematangan pemerintahan. Dengan menerima masukan dan mengevaluasi kebijakan, pemerintah dapat menemukan kelemahan yang mungkin tidak terlihat dari dalam lembaga. Partisipasi publik pun menjadi bagian dari pengawasan yang membantu menjaga agar keputusan tetap berpihak pada kepentingan umum.
Perspektif Islam: Musyawarah Bukan Sekadar Mendengar
Islam menempatkan musyawarah sebagai prinsip penting dalam menyelesaikan urusan bersama. QS. Asy-Syura ayat 38 menggambarkan orang-orang beriman sebagai mereka yang urusannya diputuskan melalui musyawarah. Prinsip ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan pandangan pihak lain dalam mengambil keputusan.
Dalam kehidupan bernegara, semangat musyawarah dapat diwujudkan melalui dialog yang terbuka dan kesediaan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Musyawarah tidak selalu berarti semua pihak harus sepakat, tetapi perbedaan pandangan perlu dihadapi dengan adil dan bertanggung jawab.
Pemerintah tidak harus menerima setiap usulan, tetapi tidak sepatutnya mengabaikannya tanpa pertimbangan yang jelas. Keputusan yang baik membutuhkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kehendak pihak yang memiliki kewenangan.
Aspirasi Rakyat Harus Memiliki Arti
Partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan hanya akan memperkuat demokrasi apabila masyarakat benar-benar memiliki kesempatan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan. Pemerintah perlu membuka informasi, menyediakan ruang dialog sejak awal, dan memberikan penjelasan atas masukan yang diterima.
Pada akhirnya, keberhasilan partisipasi tidak diukur dari banyaknya forum yang diselenggarakan, melainkan dari kesungguhan pemerintah memperlakukan aspirasi masyarakat sebagai bahan penting dalam menentukan kebijakan. Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya memberi rakyat kesempatan untuk berbicara, tetapi juga memastikan bahwa suara mereka dipertimbangkan secara serius.