JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang kali melanda berbagai wilayah Indonesia kerap dipandang sebagai persoalan teknis atau dampak anomali cuaca, seperti fenomena El Niño. Padahal, aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar, turut menjadi faktor penting yang memicu kebakaran. Dalam sejumlah kasus, praktik tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan, baik oleh individu maupun pelaku usaha.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekologi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual manusia terhadap alam. Lingkungan yang semestinya dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan justru berisiko dieksploitasi demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Karena itu, karhutla dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali hubungan manusia dengan alam serta tanggung jawabnya dalam menjaga kehidupan.
Al-Qur’an telah mengingatkan manusia mengenai hubungan antara perilaku manusia dan kerusakan lingkungan. Dalam Surah Ar-Rum ayat 41, Allah SWT berfirman bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia, agar mereka merasakan sebagian akibat perbuatannya dan kembali ke jalan yang benar.
Pesan ayat tersebut relevan untuk merefleksikan persoalan karhutla. Kebakaran hutan tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga menghasilkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, menghambat kegiatan pendidikan dan ekonomi, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Dampaknya menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan masalah yang dapat mengancam kehidupan manusia secara luas.
Ketika berbagai upaya penanggulangan, mulai dari pemadaman darat hingga penggunaan teknologi seperti water bombing, menghadapi kendala, Islam mengajarkan pentingnya memadukan ikhtiar dengan tawakal. Salah satu bentuk ikhtiar spiritual tersebut adalah Sholat Istisqo, yakni salat sunah yang dilaksanakan untuk memohon turunnya hujan ketika terjadi kekeringan.
Secara harfiah, istisqo berarti memohon hujan. Namun, dalam konteks kehidupan sosial, pelaksanaan Sholat Istisqo juga dapat menjadi momentum muhasabah atau introspeksi bersama. Umat diajak menyadari keterbatasan manusia, memperbanyak doa dan istighfar, serta mengevaluasi perilaku yang berpotensi merusak lingkungan. Kesadaran spiritual tersebut bukan berarti manusia tidak berdaya menghadapi bencana, melainkan menjadi pengingat bahwa setiap upaya harus disertai kerendahan hati dan tanggung jawab.
Landasan pelaksanaan Sholat Istisqo juga ditemukan dalam hadis Rasulullah SAW. Dalam riwayat Abdullah bin Zaid RA yang tercantum dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, Rasulullah SAW keluar menuju tempat salat untuk memohon hujan. Beliau menghadap kiblat, berdoa, membalikkan selendangnya, kemudian melaksanakan salat dua rakaat.
Riwayat tersebut memperlihatkan bahwa Sholat Istisqo memiliki landasan dalam tradisi Islam. Pelaksanaannya mengajarkan ketundukan kepada Allah SWT sekaligus menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk memohon pertolongan ketika menghadapi kesulitan. Dalam situasi kekeringan yang berkaitan dengan karhutla, ibadah ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian terhadap warga yang terdampak.
Tindakan Rasulullah SAW membalikkan selendang dalam pelaksanaan Istisqo juga memiliki makna simbolis. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tafa’ul, yaitu harapan akan perubahan keadaan menuju kondisi yang lebih baik. Dalam konteks karhutla, simbol perubahan ini dapat dimaknai sebagai ajakan untuk meninggalkan perilaku eksploitatif dan membangun kesadaran baru tentang pentingnya merawat lingkungan.
Perubahan tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan nyata. Pertobatan tidak cukup berhenti pada doa atau penyesalan, tetapi harus disertai komitmen untuk tidak merusak alam. Masyarakat dapat berperan melalui pencegahan pembakaran lahan, sedangkan pemerintah dan pelaku usaha perlu memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab. Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum terhadap pelanggaran juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Pelaksanaan Sholat Istisqo di tengah situasi kekeringan dapat menghadirkan pengalaman spiritual yang mendalam. Berkumpul di lapangan terbuka, masyarakat berdoa bersama, memperbanyak istighfar, dan memohon agar hujan segera turun. Pengalaman tersebut dapat mempertemukan berbagai lapisan masyarakat dalam kesadaran yang sama bahwa keselamatan lingkungan merupakan kepentingan bersama.
Di tengah krisis karhutla, refleksi spiritual juga perlu diarahkan pada persoalan keadilan ekologis. Masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian, atau terpaksa meninggalkan rumah akibat kabut asap sering kali bukan pihak yang paling diuntungkan dari eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, introspeksi kolektif perlu disertai keberanian untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tidak luput dari pertanggungjawaban.
Turunnya hujan setelah pelaksanaan Sholat Istisqo dapat disyukuri oleh umat Islam sebagai rahmat Allah SWT. Namun, peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan doa ataupun bukti ilmiah mengenai hubungan sebab-akibat antara ritual dan hujan. Proses turunnya hujan tetap berkaitan dengan kondisi atmosfer dan faktor meteorologis lainnya. Sementara itu, dalam ranah keimanan, doa menjadi wujud pengharapan dan ketundukan manusia kepada Sang Pencipta.
Pada akhirnya, Sholat Istisqo mengajarkan bahwa hubungan spiritual dengan Allah SWT tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab manusia terhadap alam. Ibadah ini bukan pengganti teknologi pemadaman, kebijakan pencegahan, atau penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran moral yang menopang tindakan nyata.
Ekologi spiritual menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia dalam menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi. Karena itu, memohon hujan perlu berjalan beriringan dengan menghentikan praktik pembakaran lahan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan. Sebab, tawakal bukanlah alasan untuk berhenti berusaha, melainkan landasan untuk terus berikhtiar dengan kesadaran, kerendahan hati, dan tanggung jawab.