muslimx.id — Jabatan bukan hak istimewa yang memberikan seseorang hak untuk menguasai negara. Jabatan publik merupakan mandat yang memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk mengurus kepentingan masyarakat. Ketika seorang pejabat mulai menyamakan kedudukannya dengan kepemilikan atas negara, batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi berisiko menjadi kabur.
Persoalan ini penting dibahas karena negara tidak dibangun untuk melayani orang-orang yang sedang berkuasa. Pemerintahan dibentuk untuk menjalankan mandat publik, sedangkan keberadaan negara melampaui masa jabatan siapa pun. Karena itu, kewenangan seorang pejabat harus selalu dipahami sebagai tanggung jawab yang dibatasi aturan, bukan hak untuk menentukan segala sesuatu berdasarkan kehendaknya sendiri.
Negara Bukan Milik Orang yang Sedang Berkuasa
Seseorang yang menduduki jabatan pemerintahan memang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sesuai tugasnya. Namun, kewenangan tersebut tidak menjadikannya pemilik negara. Ia hanya menjalankan fungsi tertentu dalam sistem pemerintahan yang keberlangsungannya bergantung pada aturan dan mandat yang sah.
Perbedaan ini terlihat sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar. Jika jabatan dipahami sebagai mandat, pejabat akan dituntut mempertimbangkan kepentingan masyarakat, mematuhi batas kewenangan, dan menjelaskan keputusan yang diambil. Sebaliknya, jika jabatan dianggap sebagai keistimewaan pribadi, kepentingan pejabat atau kelompoknya dapat lebih mudah ditempatkan di atas kepentingan umum.
Negara juga tidak boleh disamakan dengan pemerintah yang sedang menjabat. Pemerintah merupakan penyelenggara kekuasaan dalam suatu periode, sedangkan negara adalah tatanan kehidupan bersama yang harus terus dijaga. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, misalnya, tidak otomatis berarti penolakan terhadap negara. Kritik dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika Kepentingan Pribadi Menyatu dengan Kepentingan Negara
Salah satu persoalan dalam tata kelola kekuasaan muncul ketika kepentingan pejabat, keluarga, atau kelompok tertentu diperlakukan seolah-olah identik dengan kepentingan negara. Dalam keadaan seperti itu, keputusan publik berisiko tidak lagi dinilai berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat, tetapi berdasarkan siapa yang memperoleh keuntungan darinya.
Kondisi tersebut dapat terlihat ketika kedekatan dengan penguasa dianggap lebih penting daripada aturan, ketika kritik diperlakukan sebagai gangguan, atau ketika kewenangan digunakan untuk mempertahankan posisi dan pengaruh. Namun, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menilai perilaku individu semata. Perlu pula dilihat apakah sistem yang ada telah menyediakan pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.
Karena itu, pemisahan yang jelas antara kewenangan jabatan dan kepentingan pribadi menjadi sangat penting. Keputusan pemerintahan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara penggunaan fasilitas dan sumber daya publik harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Jabatan tidak boleh menjadi jalan untuk mengubah sumber daya bersama menjadi keuntungan pribadi.
Perspektif Islam: Kekuasaan Adalah Amanah, Bukan Hak Milik
Islam memberikan landasan moral yang kuat untuk memahami tanggung jawab pemegang jabatan. Dalam Surah An-Nisa ayat 58, Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan hubungan antara amanah dan keadilan. Dalam kehidupan bernegara, kewenangan tidak seharusnya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat. Pejabat berkewajiban menjalankan mandatnya secara adil dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut juga mengingatkan bahwa kedudukan tidak membuat seseorang terbebas dari penilaian atas tindakannya. Justru, kewenangan yang lebih besar menuntut tanggung jawab yang lebih besar pula. Dengan demikian, nilai amanah perlu tercermin bukan hanya dalam niat seorang pemimpin, tetapi juga dalam keputusan, perilaku, dan sistem yang mengatur penggunaan kekuasaan.
Partai X: Mandat Publik Tidak Boleh Berubah Menjadi Kepemilikan
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, memandang persoalan jabatan perlu dikaitkan dengan bagaimana negara merancang dan menjalankan sistem kekuasaannya. Pemahaman bahwa jabatan merupakan mandat publik perlu diperkuat oleh aturan yang menjaga agar kewenangan tidak bergeser menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam perspektif ini, etika pejabat tetap penting, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri. Negara membutuhkan mekanisme yang memungkinkan keputusan diperiksa, penggunaan kewenangan dipertanggungjawabkan, dan penyimpangan dikoreksi melalui prosedur yang sah. Dengan cara tersebut, penyelenggaraan negara tidak semata-mata bergantung pada karakter orang yang sedang memegang jabatan.
Gagasan ini sejalan dengan pembahasan tentang konstitusi dan pembatasan kekuasaan dalam buku Rakyat Dikhianati Konstitusi: Seruan Qur’ani untuk Amandemen Kelima UUD NRI 1945. Pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah seorang pejabat memiliki niat baik, tetapi juga apakah sistem ketatanegaraan mampu memastikan bahwa kewenangannya tetap berada dalam batas mandat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Mengembalikan Kekuasaan kepada Kepentingan Rakyat
Memahami bahwa jabatan bukan hak istimewa berarti menempatkan kepentingan publik sebagai ukuran dalam menjalankan kewenangan. Pejabat bukan pemilik negara, melainkan pemegang tanggung jawab dalam periode tertentu. Karena itu, ia harus bekerja berdasarkan aturan dan bersedia menerima pengawasan terhadap keputusan yang dibuatnya.
Negara pun perlu membangun tata kelola yang tidak memberi ruang bagi kekuasaan untuk berjalan tanpa batas. Transparansi, pengawasan, kepastian aturan, dan pertanggungjawaban merupakan bagian penting untuk menjaga agar kewenangan tetap digunakan sesuai tujuan pembentukannya.
Pada akhirnya, jabatan tidak diukur dari seberapa besar penghormatan yang diterima seseorang, melainkan dari bagaimana ia menjalankan mandatnya. Negara bukan milik orang yang sedang berkuasa, dan rakyat bukan sekadar pihak yang harus menerima keputusan pemerintah. Jabatan memperoleh maknanya ketika digunakan untuk melayani kepentingan bersama, menjaga keadilan, dan mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang dipercayakan.