Kinerja Pajak Indonesia Terburuk di Dunia, World Bank Ungkap Kesenjangan Besar

muslimX
By muslimX
2 Min Read

Laporan terbaru dari World Bank menunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia masih berada di bawah negara tetangga, dengan pengumpulan pajak yang terendah di antara negara-negara berpenghasilan menengah.

Data yang dirilis dalam Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps mencatat kesenjangan besar dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), yang mencapai 6,4% dari PDB atau sekitar Rp944 triliun antara 2016-2021.

Ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak lebih berdampak pada penerimaan PPN, sementara kesenjangan kebijakan PPh Badan juga cukup signifikan. Kesenjangan kepatuhan dan kebijakan ini berkontribusi terhadap hilangnya 58% dari penerimaan negara yang seharusnya berasal dari kedua jenis pajak tersebut. Dengan rasio ketidakpatuhan yang sangat tinggi, Indonesia terbilang jauh tertinggal dibandingkan negara-negara setara.

Dalam Islam, keadilan dalam sistem ekonomi dan perpajakan sangat ditekankan, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan negara. Salah satu prinsip utama dalam Islam adalah al-‘Adl (keadilan), yang mengharuskan setiap orang untuk memberikan hak sesuai dengan kewajibannya, termasuk dalam hal pajak.

Ketidakpatuhan pajak yang tinggi di Indonesia menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi kewajiban, yang berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat.

Islam juga mengajarkan tentang pentingnya amanah dan kepatuhan terhadap aturan yang sah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janjimu”. (QS. Al-Ma’idah: 1)

Kewajiban membayar pajak adalah bentuk janji atau komitmen yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk mendukung negara dalam menyediakan pelayanan publik yang adil bagi seluruh masyarakat.

Al-Mīzān atau keseimbangan adalah prinsip lain yang relevan di sini. Sistem perpajakan yang adil adalah sarana untuk menciptakan keseimbangan ekonomi di masyarakat, di mana setiap pihak berkontribusi sesuai kemampuan mereka. Ketika ada kesenjangan pajak yang besar, ini menciptakan ketidaksetaraan yang bertentangan dengan prinsip al-mīzān dalam Islam, yang mengedepankan keseimbangan sosial dan ekonomi.

Dalam hal ini, ketidakpatuhan pajak di Indonesia, yang tercermin dalam laporan World Bank, merupakan tantangan besar dalam mencapai sistem pajak yang adil dan berimbang, sesuai dengan ajaran Islam.

Share This Article