muslimx.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT Arion Indonesia terhadap tiga pejabat Kementerian Keuangan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang pada 3 Juni 2025. Namun, ketiga tergugat, yakni Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Bakoro, tidak menghadiri persidangan perdana itu. Ketidakhadiran tanpa alasan ini menimbulkan sorotan luas dari publik dan pakar hukum.
Sidang tercatat dalam perkara Nomor 164/Pdt.G/2025/PN Mlg. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, sidang berlangsung singkat dan hanya dihadiri pihak penggugat. Legal standing PT Arion Indonesia dinyatakan sah oleh hakim. Sidang ditunda ke tanggal 17 Juni 2025, dan ketidakhadiran tergugat bisa berdampak hukum serius.
Pengabaian Keadilan dan Tanggung Jawab Publik
Menurut pakar hukum pajak Dr. Alessandro Rey, ketidakhadiran ASN ini dapat dikategorikan sebagai contempt of court. Tindakan itu juga melanggar asas good governance dan dapat digolongkan sebagai maladministrasi. Dalam konteks ASN, tindakan ini berpotensi melanggar disiplin dan etika jabatan.
Ketidakhadiran ini berisiko memperburuk posisi hukum para tergugat. Bila terus berulang, majelis hakim dapat memutus perkara secara verstek. Padahal, gugatan PT Arion Indonesia terkait penyimpangan proses pemeriksaan pajak, yang mestinya dijalankan objektif dan profesional.
Dalam Islam, setiap amanah kekuasaan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Rinto: Tugas Pemerintah Itu Melayani, Bukan Menghindar
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, turut hadir dalam sidang sebagai pihak penggugat. Ia menegaskan, “Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan malah menghindar dari hukum.”
Menurut Rinto, ketidakhadiran para ASN ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi pelayanan negara. Pemerintah seharusnya bukan entitas yang merasa di atas hukum. Mereka hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan, bukan pemilik kekuasaan absolut.
Pemerintah Bukan Raja, Rakyat Adalah Pemilik Negara
Prinsip Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa. Negara adalah milik rakyat. Pemerintah hanya “sopir bus” yang mengantarkan rakyat ke tujuan bernegara: keadilan dan kesejahteraan. Ketika sopir ugal-ugalan atau tidak patuh hukum, pemilik bus berhak menggantinya.
Dalam Islam, jabatan bukanlah kehormatan, melainkan amanah yang berat. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Solusi Partai X: Restorasi Etika dan Pendidikan Negarawan
Untuk mencegah pengabaian hukum oleh pejabat publik, Partai X menawarkan pendekatan restoratif. Pertama, perlu ada reformasi disipliner dalam birokrasi. ASN harus tunduk pada standar etik, dan sanksi atas pelanggaran hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kedua, pendidikan politik berbasis nilai Pancasila harus dimasukkan dalam kurikulum dasar hingga menengah. Ini sejalan dengan misi Sekolah Negarawan yang didirikan Partai X: membentuk pemimpin visioner, berintegritas, dan bertanggung jawab terhadap hukum.
Ketiga, penyelenggaraan Musyawarah Kenegarawanan Nasional wajib digelar untuk memperkuat kesadaran kolektif ASN sebagai pelayan, bukan penguasa kekuasaan.
Dalam Islam, tanggung jawab pemimpin adalah menegakkan keadilan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Pemimpin yang adil akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan selain dari-Nya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Keadilan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara
Rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara tidak boleh dikecewakan. Pemerintah wajib hadir di setiap ruang pengambilan keputusan, termasuk ruang pengadilan. Ketika ASN mangkir dari sidang, yang dilanggar bukan hanya hukum, tapi juga harapan rakyat akan keadilan.
Partai X menekankan bahwa supremasi hukum dan pelayanan publik bukanlah retorika. Keduanya harus dijalankan serentak dan konsisten. Inilah semangat perjuangan Partai X kritis, obyektif, dan solutif, demi membangun negara yang bermartabat, berpihak pada rakyat, dan menjunjung tinggi keadilan serta nilai-nilai agama dan kemanusiaan