muslimx.id — Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan semua notaris menyusun akta pendirian koperasi desa (kopdes) disambut dengan kewaspadaan oleh Partai X. Meski langkah ini disebut bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, Partai X mengingatkan agar jangan sampai regulasi yang dilonggarkan justru membuka peluang praktik rente dan manipulasi dari penguasa birokrasi dan politisi lokal.
“Legalitas adalah pintu. Tapi kalau yang masuk adalah pemodal dan oknum, bukan warga desa itu sendiri, maka kita sedang menggadaikan amanah rakyat,” ujar Prayogi R. Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X.
Pandangan Islam: Kekuasaan Adalah Amanah yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam Islam, kekuasaan dan pengelolaan harta umat bukanlah kebebasan, tapi amanah berat. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Kebijakan relaksasi regulasi hukum harus dipastikan berpihak pada pemilik hak sesungguhnya rakyat desa. Jika koperasi dibentuk dengan semangat administratif semata, tanpa pendidikan dan pengawasan komunitas, maka desa hanya menjadi objek kebijakan, bukan subjek pembangunan.
Rasulullah SAW Mengingatkan: Jabatan adalah Penyesalan di Akhirat Jika Tidak Diurus dengan Amanah
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau adalah lemah, sedangkan jabatan adalah amanah. Dan pada hari kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan benar dan melaksanakan tugasnya dengan baik.” (HR. Muslim)
Bagi Partai X, kebijakan pelibatan notaris dalam membentuk koperasi harus diikuti dengan mekanisme perlindungan atas amanah desa. Jangan sampai akta koperasi hanyalah formalitas yang membuka jalan proyek fiktif atau bancakan pejabat lokal.
Solusi Partai X: Tata Kelola Kopdes Berbasis Syura dan Partisipasi Rakyat
Partai X mendorong pembentukan sistem koperasi desa berbasis prinsip syura (musyawarah) dan keterlibatan warga secara aktif. Proses legalisasi koperasi harus diiringi oleh:
- Audit sosial terbuka yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan tokoh agama desa
- Pelatihan Sekolah Negarawan untuk membentuk kader pengelola kopdes yang jujur, adil, dan berakhlak
- Pembatasan peran aktor luar yang tidak memiliki ikatan langsung dengan desa tersebut
Desa dalam pandangan Partai X bukan sekadar lokasi pembangunan, tetapi pusat kedaulatan rakyat yang harus dilindungi dari praktik komersialisasi.
Kesimpulan: Amanah Desa Adalah Ujian, Bukan Peluang Investasi Kekuasaan
Partai X menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus memuliakan desa, bukan menggunakannya sebagai objek proyek kekuasaan. Sejalan dengan nilai-nilai Islam, negara harus menjadi penjaga amanah dan pelindung rakyat, bukan sekadar fasilitator investasi yang abai pada keadilan.
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Partai X mengingatkan, jika desa dijadikan tempat mainan baru kekuasaan, maka kebijakan yang katanya demi rakyat justru berkhianat terhadap ruh keadilan sosial yang sejati.