Warisan Tanpa Amanah: Legislasi Tak Boleh Sekadar Formalitas

muslimX
By muslimX
2 Min Read

muslimx.id – Kembali diangkatnya delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) warisan periode sebelumnya oleh DPR RI menuai kritik dari berbagai pihak. Meski disebut sebagai bentuk kesinambungan legislasi, sebagian publik menilai langkah ini justru memperlihatkan minimnya evaluasi dan partisipasi rakyat dalam proses pembentukan hukum.

Menanggapi hal itu, Partai X menyampaikan keprihatinan serius. Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menilai bahwa apa yang disebut sebagai “kesinambungan” itu berisiko menjadi copy-paste kebijakan, bukan reformasi hukum. “Kalau parlemen hanya meneruskan naskah tanpa memperbarui cara berpikir, maka DPR hanya berganti wajah, bukan berganti arah,” ujar Prayogi.

Jangan Salin Undang-Undang, Salin Amanah Rasulullah

Prayogi mengingatkan, kepemimpinan legislatif adalah amanah besar, bukan proyek tahunan yang bisa diwariskan tanpa periksa. Dalam QS. An-Nisa ayat 58, Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”

Ayat ini menegaskan bahwa penyusunan hukum adalah perintah Ilahi yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan keadilan, bukan asal sahkan.

Lebih lanjut, Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

RUU yang diputuskan secara terburu-buru tanpa pelibatan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip amanah legislatif.

Solusi Partai X: Legislasi Adil, Partisipatif, dan Bertanggung Jawab

Partai X menyerukan agar setiap produk hukum dimulai dari kejujuran berpikir dan keberanian bertanya, bukan rutinitas administratif. Dengan mengintegrasikan pendidikan etika publik dalam Sekolah Negarawan, Partai X ingin menyiapkan legislator yang tidak hanya fasih prosedur, tapi juga kuat moralitas.

Solusi konkret dari Partai X:

  • Setiap RUU harus dibuka ke publik sejak tahap awal.
  • Evaluasi dan forum dengar pendapat wajib di setiap daerah pemilihan.
  • Larangan mengesahkan RUU lintas periode tanpa naskah akademik baru.
  • Audit publik atas RUU yang mangkrak lebih dari satu periode.

Partai X mengingatkan bahwa undang-undang adalah instrumen keadilan, bukan alat kelola kuasa. Jika RUU dilahirkan tanpa ruh keadilan dan partisipasi rakyat, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. “Keadilan bukan disalin, tapi diperjuangkan,” tutup Prayogi.

Share This Article