muslimx.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita berbagai aset yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Nilai penyitaan diperkirakan mencapai Rp7,6 miliar, terdiri dari rumah mewah, tanah, rumah kontrakan, dan uang tunai.
Namun di balik tindakan tegas tersebut, muncul tanda tanya dari publik: mengapa delapan tersangka, yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, belum semuanya ditahan?
Kritik Partai X: Jangan Ada Dua Hukum di Negeri Ini
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan. “Rakyat kecil yang mencuri ayam langsung digiring ke tahanan. Tapi kalau pejabat memeras miliaran rupiah, bisa duduk santai menunggu proses,” ujarnya.
Menurutnya, praktik ini mencerminkan rusaknya keadilan hukum yang seharusnya bersifat menyeluruh, bukan diskriminatif berdasarkan jabatan.
Pandangan ini selaras dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…” (Q.S. An-Nisa: 58)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa amanah, baik berupa jabatan maupun kekuasaan, harus digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan menindas atau memperkaya diri sendiri.
Jabatan Adalah Ujian, Bukan Alat Kekayaan
Rinto juga mengingatkan, jabatan publik bukanlah ruang untuk memperkaya diri, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengutip sabda Rasulullah SAW:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurutnya, hadits ini relevan dalam menggambarkan rusaknya moral sebagian pejabat yang menjadikan jabatan sebagai alat pengumpul harta, bukan ladang pelayanan terhadap rakyat.
Usulan Partai X: Reformasi Hukum dan Transparansi Total
Partai X menilai bahwa langkah KPK baru sebatas permukaan. Untuk mengatasi akar masalah, mereka mengusulkan lima langkah konkret:
- Mendirikan Badan Independen Pemantau Penanganan Korupsi di setiap kementerian.
- Menelusuri aliran dana lebih dalam, bukan hanya menyita aset fisik.
- Penahanan otomatis untuk kasus korupsi di atas Rp1 miliar, agar tidak ada kelonggaran prosedural.
- Transparansi penuh atas berkas perkara, agar publik bisa mengawasi.
- Memberikan penghargaan hukum kepada pelapor korupsi yang kredibel sebagai bentuk perlindungan moral dan sosial.
“Kalau sistem tidak diperbaiki, korupsi akan terus menyelinap lewat celah kekuasaan. Dan rakyat akan terus jadi korban yang diam,” ujar Rinto
Partai X menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK, hanya bisa terjaga jika proses hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih. Ketika pejabat publik tidak segera ditindak meski ada bukti kuat, maka kepercayaan itu akan perlahan runtuh.
“Negara ini tidak kekurangan hukum, hanya kekurangan nyali untuk menegakkannya secara adil,” pungkas Rinto.