muslimx.id – Penunjukan Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog memantik kontroversi. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang secara tegas melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa melalui proses pensiun resmi.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menilai pemerintah tidak serius dalam menjalankan amanat undang-undang. Pernyataan itu diperkuat oleh mantan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut seharusnya Rizal sudah pensiun sebelum diangkat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait status pensiun tersebut.
Kritik Partai X: Hukum Diabaikan, Kepercayaan Rakyat Tergerus
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut pemerintah kembali menunjukkan sikap otoriter dengan mengabaikan norma hukum secara diam-diam.
“Apabila tidak patuh terhadap undang-undangnya sendiri, bagaimana rakyat bisa menaruh kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku?” ujarnya.
Partai X menilai pelanggaran aturan ini bisa berdampak buruk terhadap legitimasi kekuasaan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian harta orang lain dengan jalan dosa.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini, menurut Partai X, menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan dan hukum tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan tertentu.
Negara Harus Berdiri di Atas Prinsip Keadilan
Partai X menegaskan negara tidak boleh menjadi alat justifikasi kekuasaan. Penempatan perwira militer aktif dalam posisi strategis di sektor sipil tanpa dasar hukum dinilai sebagai langkah yang menyalahi asas transparansi dan keadilan.
Negara, kata mereka, seharusnya dijalankan oleh negarawan yang menjunjung tanggung jawab, bukan oleh politisi yang hanya mengejar posisi.
Usulan Partai X: Perkuat Integritas Hukum
Untuk menanggulangi polemik ini, Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret:
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelibatan militer dalam jabatan sipil.
- Publikasi Dokumen Pensiun seluruh perwira aktif yang ditunjuk menjabat di posisi sipil oleh Kementerian BUMN dan Panglima TNI.
- Reformasi SDM BUMN, dengan menjamin jabatan publik diisi oleh kalangan sipil profesional.
- Penguatan Peran Komisi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi dalam menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi.
Partai X mengingatkan bahwa amanah kekuasaan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mereka mengutip sabda Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari, no. 7138)
Keadilan Tak Boleh Jadi Slogan Semata
Dalam penutup pernyataannya, Partai X mengingatkan bahwa pemerintah harus konsisten dalam menegakkan aturan hukum. Jika hukum hanya dijadikan alat kekuasaan, maka kepercayaan publik akan luntur. Negara yang adil, menurut mereka, lahir dari pemimpin yang takut akan hisab, bukan hanya pencitraan.