muslimx.id – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang dituduh menyebabkan kematian pelajar berusia 13 tahun, MAF. Jaksa militer menuntut Serka Darmen Hutabarat dengan pidana 18 bulan dan Serda Hendra Fransisco Manalu dengan pidana 12 bulan penjara.
Tuntutan ini memicu kemarahan publik, terutama dari keluarga korban. Ibu korban, Fitriyani, menyatakan bahwa tuntutan ini tidak setimpal dengan kehilangan nyawa anaknya yang masih pelajar, dan menilai bahwa tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan kasus sipil yang serupa. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025.
Rakyat Kecil Jadi Korban, Negara Wajib Bertindak
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Jika seorang pelajar ditembak oleh aparat dan negara hanya memberikan tuntutan ringan, maka yang terkorbankan bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat.
“Aparat keamanan bukan entitas yang kebal hukum. Kekuasaan bersenjata tidak boleh dianggap sebagai lisensi untuk membunuh tanpa pertanggungjawaban,” kata Prayogi. “Jika nyawa warga sipil diperlakukan ringan hanya karena pelaku berseragam, maka konstitusi kita hanyalah hiasan.”
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33)
Ayat ini menegaskan bahwa nyawa manusia adalah sangat berharga dan hanya boleh diambil dalam situasi yang sangat mendesak dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Negarawan Harus Melindungi Rakyat
Partai X menekankan bahwa pemerintah adalah bagian dari rakyat yang diberi kewenangan untuk menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan transparan. Negarawan sejati adalah mereka yang bertindak untuk kepentingan rakyat, bukan institusi.
Jika militer melindungi kesalahan anggotanya, maka itu bukan tindakan kenegarawanan, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat.
Solusi dari Partai X: Reformasi Sistem Peradilan Militer
Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret:
- Reformasi Sistem Peradilan Militer: Kasus pidana dengan korban sipil perlu diadili secara terbuka dan independen dalam peradilan umum.
- Sekolah Negarawan: Perlu diperluas untuk memberikan pendidikan etika publik kepada aparat, agar kekuasaan tidak dijalankan secara sembarangan.
- Keadilan Substantif: Keadilan hanya bisa dicapai jika hukum bersifat universal dan tidak terpaku pada status institusi.
“Indonesia bukanlah negara bersenjata, tetapi negara hukum. Jika prajurit bisa menembak remaja dan hanya dituntut ringan, maka rakyat kehilangan rasa aman. Nyawa rakyat tidak boleh diperlakukan seperti angka,” ujar Prayogi.
Penutup: Menuntut Pertanggungjawaban untuk Keadilan
Partai X menegaskan bahwa keadilan sejati hanya dapat diwujudkan jika seluruh aparat negara tunduk pada prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan universal. Jika tidak, maka konstitusi hanya akan menjadi dekorasi.
Saatnya aparat dipanggil dan bertanggung jawab terhadap tindakan mereka, bukan untuk dilindungi dengan tuntutan yang tidak sebanding dengan konsekuensi dari tindakan mereka.