muslimx.id – Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengkritik tajam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR RI. Dalam keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Fajri menyebut bahwa Prolegnas kini berubah fungsi menjadi alat penyampai harapan semata, bukan sebagai sarana perencanaan pembentukan undang-undang yang substantif.
Fajri mencontohkan pengesahan revisi UU TNI yang tiba-tiba disahkan meskipun tidak pernah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. Ia menggarisbawahi bahwa banyak RUU penting seperti RUU Perampasan Aset, RUU Peradilan Militer, dan RUU Masyarakat Adat diabaikan tanpa alasan yang jelas. Hal ini dinilai melanggar prosedur dan melemahkan prinsip pembentukan hukum yang sah.
Respons Partai X: Rencana Hukum yang Tak Bisa Dipercaya
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa hal ini menjadi alarm serius atas runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem legislasi nasional.
“Kalau Prolegnas saja tidak bisa dipercaya, bagaimana rakyat percaya hukum melindungi mereka?” tegas Rinto.
Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan mandat konstitusional. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan katakanlah: ‘Kebenaran telah datang dan kebatilan telah lenyap. Sesungguhnya kebatilan itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.'” (QS. Al-Isra: 81)
Pernyataan ini menunjukkan pentingnya menegakkan kebenaran dalam proses legislasi untuk memastikan keadilan bagi semua.
Prinsip Partai X Mengenai Legislasi
Partai X menekankan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil dan transparan. Prolegnas seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan hasil negosiasi kekuasaan yang mengabaikan masyarakat.
“Undang-undang yang tiba-tiba muncul tanpa pembahasan terbuka adalah bentuk perampasan kedaulatan legislatif dari rakyat,” ujar Rinto.
Prinsip dasar Partai X adalah bahwa hukum harus dijalankan sebagai sarana keadilan, bukan alat kekuasaan. Keadilan tidak dapat lahir dari proses hukum yang tidak jujur terhadap prosedur, terutama yang mengabaikan partisipasi rakyat.
Solusi Partai X untuk Reformasi Legislasi
Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret untuk memperbaiki proses legislasi:
- Pengumuman Perubahan Prolegnas: Setiap perubahan dalam Prolegnas harus diumumkan dan didiskusikan secara publik.
- Transparansi dan Partisipasi Masyarakat: RUU yang disusun harus mengedepankan prinsip transparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat.
- Sekolah Negarawan: Partai X akan menyiapkan kader yang memahami legislasi sebagai instrumen keadilan, dengan pendidikan politik berbasis etika dan tanggung jawab publik.
“Kalau hukum dibuat diam-diam dan tiba-tiba, lalu kita bedanya dengan negara otoriter apa?” pungkas Rinto.
Dengan rilis ini, diharapkan ada perhatian lebih terhadap tindakan nyata dalam pembentukan undang-undang yang melibatkan rakyat dan memastikan keadilan dicapai melalui proses yang transparan dan akuntabel.