Desa Wisata Masuk RUU Kepariwisataan: Desa Diangkat, Tapi Jangan Sampai Rakyat Tersingkir dan Alam Terkorbankan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan bahwa pengembangan desa wisata akan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja ke Desa Wisata Wukirsari, Yogyakarta, sebagai bagian dari pembahasan lanjutan rancangan regulasi tersebut.

Menurut Chusnunia, desa wisata seperti Wukirsari yang berhasil mengembangkan seni membatik menunjukkan potensi besar untuk menjadi poros ekonomi baru berbasis budaya dan pemberdayaan rakyat. Ia memastikan pembahasan RUU telah memasuki tahap akhir, termasuk mengenai tata kelola dan prinsip keberlanjutan dalam sektor pariwisata. 

Jangan Jadikan Desa Sekadar Etalase Wisata

Menanggapi perkembangan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan agar revisi UU Kepariwisataan tidak kehilangan ruh keadilan sosial.

“Jangan sampai desa hanya dipoles demi wisatawan, sementara warganya miskin, tanahnya tergadai, dan identitasnya hilang,” ujar Prayogi.

Ia menekankan bahwa keberpihakan hukum harus kepada rakyat, bukan kepada kepentingan kapitalis pariwisata. Negara, lanjutnya, wajib melindungi, melayani, dan mengatur kehidupan rakyat secara adil dan bermartabat.

Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan larangan eksploitasi ekonomi yang merugikan satu pihak demi keuntungan yang lain, termasuk dalam pengelolaan sumber daya lokal. 

Kedaulatan Rakyat Jadi Fondasi Pengelolaan Wisata

Partai X mendorong agar pengelolaan pariwisata didasarkan pada prinsip keadilan ekonomi dan pelestarian budaya. Mereka meminta agar muatan dalam UU tidak sekadar mengatur pelaku usaha besar, tapi mengamankan hak-hak warga lokal sebagai pemilik sah tanah, budaya, dan sumber daya desa.

Beberapa usulan strategis Partai X:

  1. Perlindungan Hak Ulayat: Kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga lokal.
  2. Zona Hijau dan Batas Pembangunan: Untuk menjaga keseimbangan ekologis.
  3. Distribusi Manfaat Ekonomi yang Adil: Agar masyarakat tidak hanya menjadi buruh di kampung sendiri.

Sekolah Negarawan: Menyiapkan Pemimpin Desa yang Berdaulat

Sebagai langkah jangka panjang, Partai X merekomendasikan penguatan kaderisasi kepemimpinan desa melalui program Sekolah Negarawan.

“Kami ingin lahir pemimpin desa yang tidak silau pada investor, tapi tangguh membela kepentingan warganya,” kata Prayogi.

Program ini digagas untuk mencetak tokoh desa yang tidak hanya cakap teknis, tapi juga kokoh secara moral dan visi peradaban.

Penutup: Pariwisata yang Menjaga Martabat dan Amanah

Partai X mengapresiasi perhatian DPR terhadap potensi desa wisata, namun menekankan pentingnya kontrol sosial dalam proses legislasi.

“Kami dukung desa wisata, tapi jangan biarkan rakyatnya jadi penjaga gerbang hotel sementara keuntungan dibawa pergi,” tegas Prayogi.

Sebagai penutup, Partai X mengingatkan bahwa pembangunan yang sejati adalah yang menghadirkan keadilan. Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan keadilan dalam segala hal.” (HR. Muslim)

Revisi UU Kepariwisataan harus menjadi titik tolak pembangunan berkelanjutan yang memuliakan rakyat, menjaga alam, dan merawat warisan budaya bukan sekadar legalisasi eksploitasi atas nama kemajuan.

Share This Article