muslimx.id – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI telah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penataan kabupaten/kota di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Persetujuan ini berlangsung dalam pembahasan tingkat pertama dan disiapkan untuk dibawa ke sidang paripurna DPR RI.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Kemenkumham, dan Bappenas. Semua fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan 10 RUU tersebut.
Partai X: Islam Ajarkan Penataan Wilayah Harus Menjawab Kebutuhan Umat
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pembentukan dan revisi RUU daerah tidak boleh hanya menjadi formalitas pemerintah. Dalam pandangannya, setiap kebijakan harus dilandasi pada niat yang tulus untuk menunaikan amanah rakyat, bukan sekadar kepentingan administratif.
“Tugas negara tak berubah yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika pembentukan kebijakan tidak menyentuh ketiga tugas ini, maka DPR gagal memahami tanggung jawab dasarnya sebagai wakil rakyat,” tegas Rinto.
Dalam Islam, pemimpin diingatkan untuk tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang. Allah SWT berfirman:
“Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 34)
Islam Memerintahkan Keadilan dalam Penataan Ruang dan Wilayah
Dalam Islam penataan wilayah tidak boleh didorong oleh ambisi kekuasaan lokal atau kompromi pejabat semata, melainkan oleh semangat keadilan sosial dan pelayanan publik. Jika tidak, maka pemekaran wilayah justru menjadi beban baru bagi rakyat.
Apalagi jika pembentukan kabupaten baru tidak diiringi infrastruktur dasar dan tata kelola yang baik, maka itu hanya akan menambah birokrasi tanpa manfaat.
Solusi Partai X: Penataan Daerah dengan Prinsip Maqashid Syariah
Untuk memastikan penataan wilayah membawa maslahat bagi umat, Partai X menawarkan pendekatan berbasis prinsip Islam dalam kebijakan publik, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqashid syariah). Di antaranya:
- Evaluasi Menyeluruh
Pastikan setiap pemekaran menjawab kebutuhan akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. - Sinkronisasi dengan Rencana Induk Pembangunan
Setiap RUU harus terhubung dengan peta pembangunan jangka panjang, bukan keputusan penguasa jangka pendek. - Reformasi Tata Kelola Anggaran Daerah
Mencegah pemborosan dan memastikan setiap rupiah anggaran kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan. - Partisipasi Rakyat dan Keterbukaan Data
Islam menganjurkan musyawarah (syura). Maka, kebijakan harus terbuka dan melibatkan aspirasi masyarakat secara nyata. - RUU sebagai Sarana Keadilan, Bukan Kepentingan Kekuasaan
Kebijakan yang adil adalah yang mampu menjangkau rakyat, bukan memperkuat dominasi pejabat lokal.
Penutup: Pembangunan dalam Islam Adalah Pelayanan, Bukan Panggung Politik
Partai X menegaskan bahwa setiap RUU yang lahir dari DPR adalah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan, baik secara konstitusional maupun di hadapan Allah SWT. Jika niatnya tidak lurus, maka dampaknya bisa menyimpang jauh dari kemaslahatan umat.
Dalam Islam, hukum bukan sekadar teks, tetapi alat untuk menegakkan keadilan, menolak kemudharatan, dan menciptakan kesejahteraan. RUU daerah pun harus mengikuti prinsip ini.
Semoga Allah SWT membimbing para pemimpin untuk membuat kebijakan yang adil, amanah, dan bermanfaat bagi umat.