muslimx.id – Keluhan keras disuarakan oleh seorang warga bernama Antono dalam sebuah video yang dipublikasikan oleh kanal YouTube Pajaksmart dan podcast Ikatan Wajib Pajak Indonesia,dengan judul sama yaitu “Rakyat Jelata Harus Viral Dulu Baru Bisa Dapat Keadilan??”. Antono dengan lantang menyampaikan ketidakadilan yang ia alami dalam proses pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Bojonegoro.
Melalui podcast Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Antono membeberkan bahwa keluhan ini bukan tanpa dasar.
Islam Mengajarkan Kejujuran dalam Pemenuhan Amanah Pajak
Dalam Islam, setiap individu yang diberi amanah untuk mengelola harta atau urusan publik diharuskan untuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dalam pengelolaan semua urusan, termasuk pajak yang merupakan hak rakyat dan kewajiban negara. Ketidakadilan dalam penghitungan pajak, seperti yang dialami Antono, adalah bentuk penyalahgunaan amanah yang sangat tercela dalam ajaran Islam.
Rasulullah SAW Menegaskan Pentingnya Keadilan dalam Pemungutan Pajak
Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sebuah hadits bahwa pemimpin atau pihak yang diberi amanah harus bertanggung jawab dan menjaga keadilan dalam setiap tindakannya:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
Dalam konteks ini, pejabat pajak yang bertindak tidak adil. Seperti yang dialami Antono, jelas telah mengkhianati amanah yang seharusnya mereka jaga dengan penuh tanggung jawab.
Korupsi Pajak Merugikan Rakyat, Islam Mengingatkan Tentang Penghormatan Terhadap Hak Orang Lain
Islam melarang segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, termasuk yang dilakukan dalam urusan pajak. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa (perkara) itu kepada hakim untuk memakan sebagian harta (orang lain) dengan cara yang tidak benar.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Tindakan yang dilakukan oleh petugas pajak yang memberlakukan tagihan pajak yang tidak sah dan meminta pembayaran dengan “pemutihan” yang bersifat diskresi adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Keadilan dalam Sistem Pajak: Negara Harus Melindungi Rakyat, Bukan Menindas
Antono menyuarakan ketidakpuasannya terhadap sistem yang mengarah pada pemerasan, dan meminta agar pemerintah lebih memperhatikan keadilan dalam sistem perpajakan. Negara sebagai pelayan rakyat harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang ada tidak memberatkan masyarakat, tetapi justru memberikan perlindungan dan keadilan.
Islam mengharuskan negara untuk melindungi hak rakyat, termasuk hak untuk tidak ditekan atau dimanfaatkan oleh aparat yang seharusnya mengayomi mereka. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, berdirilah kamu dengan adil sebagai saksi karena Allah. Walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapa dan kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135)
Penutupan: Mencari Pemimpin yang Mempunyai Keadilan Sosial
Sebagaimana yang disampaikan oleh Antono, saat rakyat merasa terintimidasi oleh sistem yang tidak adil, maka harapan mereka kepada pemimpin yang lebih berpihak pada rakyat menjadi sangat penting. Dalam Islam, pemimpin adalah pengemban amanah yang harus menjaga kesejahteraan umat.
Partai X mendukung seruan agar pemerintah dan lembaga terkait memperbaiki sistem perpajakan dengan lebih adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menuntut keadilan bagi seluruh rakyat. Dengan menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi, diharapkan setiap kebijakan perpajakan akan menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya, dan bukan menjadi alat penindasan bagi rakyat kecil.