PPATK Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, Padahal Islam Memprioritaskan Penindakan terhadap Pelaku Kebatilan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memberlakukan kebijakan pembekuan rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik pencucian uang dan penyalahgunaan sistem keuangan. Masyarakat yang terdampak dapat mengajukan keberatan, namun hingga kini, tak sedikit pihak mempertanyakan keberpihakan kebijakan ini.

Islam Menjunjung Keadilan dalam Mengelola Amanah

Dalam Islam, keadilan bukan hanya etika, melainkan prinsip hidup yang mengatur seluruh aspek, termasuk urusan keuangan dan kekuasaan. Membekukan rekening rakyat tanpa dasar kerugian sosial yang jelas, namun membiarkan transaksi gelap pejabat berlanjut tanpa pengawasan ketat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sungguh, orang-orang yang sebelum kamu binasa karena mereka, jika orang mulia mencuri, dibiarkan. Tetapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, andai Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi peringatan serius bahwa hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas adalah bentuk kezaliman yang meruntuhkan kepercayaan publik.

Partai X: Bersihkan Sistem dari Kemunafikan Struktural

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menanggapi kebijakan PPATK sebagai langkah yang terlihat adil di permukaan, namun masih menyimpan ketimpangan dalam penerapannya.

“Kalau rekening rakyat bisa dibekukan hanya karena tidak aktif tiga bulan, lalu mengapa rekening milik koruptor yang aktif menguras uang negara dibiarkan hidup bebas?” ujar Rinto.

Ia menilai negara tak boleh hanya menertibkan administrasi, namun lalai menegakkan keadilan substansial.

Kebijakan yang diambil PPATK akan kehilangan nilai jika tidak menyasar mereka yang selama ini memanfaatkan sistem untuk memperkaya diri melalui korupsi, suap, dan pencucian uang.

“Islam tak mengenal kompromi terhadap kemungkaran yang terstruktur. Negara harus menindak bukan hanya yang lemah, tapi juga yang berkuasa. Itulah hakikat keadilan,” tegas Rinto.

Solusi Islami: Audit, Tegas, dan Berbasis Maslahat

Partai X menawarkan empat langkah konkrit yang sejalan dengan maqashid syariah (tujuan syariat Islam):

  1. Audit Keuangan yang Maslahah: Audit bukan hanya mencari angka, tapi membongkar sistem yang merugikan rakyat.
  2. Pembekuan Prioritas bagi Koruptor: Rekening yang terbukti dari hasil korupsi harus dibekukan tanpa ampun, disertai proses hukum yang transparan.
  3. Digitalisasi Etika Keuangan Negara: Negara harus membangun sistem digital transparan untuk menelusuri aliran dana mencurigakan di semua level kekuasaan.
  4. Pelibatan Umat dalam Pengawasan: Ormas Islam, tokoh masyarakat, dan akademisi harus dilibatkan dalam memastikan kebijakan keuangan tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan.

Penutup: Negara Wajib Menjadi Pelindung, Bukan Pemalak Rakyat

“Jika negara ingin menjalankan syariat keadilan, maka pembenahan sistem keuangan harus dimulai dari penguasa. Jangan biarkan rakyat dijadikan korban administratif, sementara koruptor tetap jadi penyumbang pesta demokrasi,” tutup Rinto.

Dalam Islam, keadilan bukan hanya untuk mereka yang lemah, tapi harus ditegakkan pada siapa pun yang menyalahi amanah, sekaya atau setinggi apapun kedudukannya.

Share This Article