muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (Persero), Agus Purbianto, dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada Divisi EPC PT PP tahun 2022–2023. Selain itu, Didik Mardiyanto, SVP Head of EPC Division PT PP, juga dipanggil sebagai saksi. Kasus ini menyeret kerugian negara hingga Rp80 miliar, termasuk proyek strategis seperti pipa gas Cirebon–Semarang (Cisem).
Partai X: Jangan Hanya yang Lemah, Bongkar Juga yang Berkuasa!
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis semata.
“Korupsi sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa seizin atasan. Jangan biarkan rakyat hanya disuguhi drama hukum kecil, sementara aktor besar tetap aman di kursi kekuasaan,” tegas Prayogi.
Dalam Islam, keadilan bukan hanya menghukum pencuri kecil, tapi memberantas kezaliman struktural. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya kebinasaan umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika yang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Prinsip Dalam Islam: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Partai X menekankan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Penyidikan terhadap kasus korupsi harus menyentuh seluruh rantai aktor, dari operator lapangan hingga pejabat pengatur proyek. Jika tidak, keadilan hanya menjadi formalitas.
Solusi Partai X: Reformasi Sistemik, Bukan Tambal Sulam
Untuk mencegah kejahatan berulang dalam tubuh BUMN, Partai X menawarkan langkah nyata:
- Audit Nasional Terbuka: Setiap proyek strategis harus diaudit secara independen.
- Transparansi Digital: Anggaran dan progres proyek harus dapat diakses publik.
- Reformasi Rekrutmen BUMN: Hilangkan pola titipan politik dalam pengangkatan direksi.
- Lembaga Pemantau Independen: Dipimpin oleh tokoh publik dan ulama untuk mencegah moral hazard.
- Pendidikan Akhlak dan Anti-Korupsi: Ditanamkan sejak proses seleksi dan pelatihan.
Penutup: Korupsi Itu Khianat, Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Dalam Islam, setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban.
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
“Jangan biarkan rakyat terus membayar mahal karena kerakusan penguasa. Jika hukum hanya berlaku untuk yang kecil, maka negeri ini sedang menuju kehancuran,” tutup Prayogi.
Bersihkan institusi dari korupsi secara menyeluruh, karena keadilan bukanlah milik penguasa, tapi milik seluruh rakyat dan amanah dari Allah SWT.