TNI Amankan Rumah Jaksa Berdasar Perpres, Islam Tanya Amanah atau Penyimpangan dari Jalur Syura?

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Mabes TNI mengonfirmasi bahwa pengamanan rumah pejabat kejaksaan, termasuk Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa tugas tersebut bersifat pengamanan terbatas dan tidak mengintervensi proses hukum. Namun, polemik muncul karena kehadiran personel militer bersamaan dengan isu penggeledahan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi mengenai penggeledahan, dan kehadiran TNI disebut sebagai bentuk pengamanan rutin terhadap jaksa yang menangani kasus-kasus besar.

Tanggapan Partai X: Jangan Langgar Batas Sipil dan Militer

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyampaikan keprihatinan atas kaburnya batas antara militer dan sipil:

“Negara harus jelas dan tegas. Kalau militer mulai diberi ruang dalam urusan sipil, tanpa pengawasan publik, itu adalah lonceng peringatan demokrasi,” tegas Rinto.

Ia mengingatkan bahwa pengerahan tentara dalam urusan non-pertahanan wajib dikontrol secara terbuka, bukan melalui Perpres yang tidak melibatkan rakyat dan wakilnya di DPR.

Islam Bicara: Kekuasaan Itu Amanah, Bukan Alat Pengamanan Kekuasaan

Dalam Islam, setiap bentuk kekuasaan adalah amanah, dan amanah tidak boleh digunakan untuk memperkuat posisi pejabat dengan mengorbankan keadilan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika amanah disia-siakan, tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)

Al-Qur’an juga memperingatkan agar kita tidak menggunakan kekuasaan untuk menindas rakyat:

“Dan janganlah kamu condong kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113)

Partai X menegaskan bahwa militer adalah alat pertahanan negara, bukan alat kekuasaan. Keamanan pribadi pejabat sipil harus tetap berada dalam kewenangan sipil yakni polisi dan lembaga hukum.

“Militer profesional adalah militer yang setia pada rakyat dan konstitusi, bukan pada kekuasaan,” ujar Rinto.

Solusi Partai X: Transparansi dan Evaluasi Perpres 66/2025

Partai X menawarkan langkah konkrit agar prinsip supremasi sipil tidak tergerus oleh praktik-praktik diam-diam:

  1. Tim Evaluasi Independen
    Bentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi urgensi dan dampak pelibatan militer dalam urusan sipil.
  2. SOP Terbuka untuk Publik
    Semua bentuk pelibatan militer harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang transparan dan akuntabel.
  3. DPR Wajib Dilibatkan
    Kebijakan yang melibatkan militer di luar tugas pokoknya harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai wujud kontrol rakyat.

Penutup: Hindari Otoritarianisme, Bangun Demokrasi Berbasis Taqwa

Partai X menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali pada prinsip taqwa dalam memimpin. Pemimpin yang bertaqwa tidak akan menggunakan kekuatan militer untuk menyembunyikan kekuasaan, tapi akan menggunakannya untuk menjaga rakyat, bukan kursi kekuasaan.

“Negara yang besar bukan karena tentara di depan pintu rumah pejabat, tapi karena keadilan berdiri tegak tanpa rasa takut,” pungkas Rinto.

Partai X menyerukan bentuk pengawasan publik dan seruan moral agar kekuasaan dijalankan dengan amanah, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan syariat Islam yang adil.

Share This Article