muslimx.id – Kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jombang memicu protes unik dari warga. Mereka membayar pajak dengan ratusan koin sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap lonjakan tarif yang dinilai memberatkan. Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, mengungkapkan bahwa pajaknya melonjak dari Rp300.000 menjadi Rp1,2 juta, empat kali lipat dari sebelumnya.
Partai X menilai kasus PBB Jombang ini bahwa pajak tidak boleh menjadi beban mencekik rakyat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pajak harus ditetapkan secara proporsional, transparan, dan bijaksana, karena negara memiliki amanah untuk melindungi dan melayani rakyatnya.
Prinsip Keadilan dalam Islam
Islam menekankan bahwa setiap kewajiban, termasuk pajak, harus dilandasi keadilan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu agar menyerahkan amanah kepada yang berhak dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini mengajarkan bahwa pemerintah adalah pemegang amanah yang wajib memastikan kebijakan tidak menzalimi rakyat. Menetapkan pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat berarti mengkhianati amanah yang diberikan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang pemimpin adalah penjaga dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyatnya. Kebijakan yang merugikan rakyat, apalagi membebani yang lemah secara ekonomi, akan menjadi beban pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Usulan Solusi dan Arah Kebijakan
Partai X mengusulkan empat langkah reformasi kebijakan pajak daerah:
- Evaluasi kebijakan PBB-P2 secara menyeluruh.
- Melibatkan masyarakat dalam proses perumusan tarif pajak.
- Meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana pajak.
- Menyediakan mekanisme keberatan bagi warga yang terdampak kenaikan drastis.
Pajak sebagai Instrumen Kesejahteraan
Dalam pandangan Islam, pajak seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sumber kesulitan. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pajak memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip maslahah (kemanfaatan umum) dan menghindari mafsadah (kerusakan).
Dengan prinsip ini, pajak bukan hanya urusan finansial, tetapi juga ujian moral dan keadilan bagi penguasa.