Vonis Belum Kedaluwarsa, Islam Melarang Keadilan yang Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

muslimX
By muslimX
2 Min Read

muslimx.id – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa vonis terhadap pengacara Silfester Matutina masih berlaku dan Kejaksaan Agung diharapkan segera mengeksekusi putusan tersebut. Pernyataan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten, terutama dalam kasus yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Mahfud menjelaskan, Silfester divonis berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP sebagai pelaku fitnah, yang masuk kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Ia memaparkan bahwa masa kedaluwarsa eksekusi adalah 16 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut, kata Mahfud, sudah inkrah sejak enam tahun lalu sehingga masih jauh dari batas kedaluwarsa

Partai X menilai lambannya eksekusi hukum terhadap pihak-pihak berpengaruh menunjukkan adanya ketimpangan. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan, “Jika hukum hanya cepat untuk rakyat kecil tetapi lambat bagi yang berkuasa, kepercayaan publik akan runtuh. Negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur seluruh rakyat tanpa pandang bulu.”

Pandangan Islam tentang Keadilan

Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi status sosial, jabatan, atau hubungan pribadi. Bahkan terhadap diri sendiri, keluarga, atau orang dekat sekalipun, keadilan harus ditegakkan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya orang yang adil akan dekat dengan Allah di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan kemuliaan orang yang bersikap adil. Sebaliknya, ketidakadilan apalagi yang menguntungkan golongan tertentu adalah dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Solusi dan Seruan Partai X

Partai X menyerukan pembentukan unit eksekusi hukum independen yang diawasi publik dan lembaga peradilan, agar setiap putusan inkrah dapat dijalankan tepat waktu. Penegakan hukum harus benar-benar netral, tidak memihak pada yang kuat, dan tidak menekan yang lemah.

Keadilan yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas bertentangan dengan nilai Islam dan prinsip negara hukum. Partai X berkomitmen mengawal proses hukum yang adil, transparan, dan tanpa diskriminasi demi menjaga martabat hukum dan kepercayaan rakyat.

Share This Article