Bupati Bisa Diberhentikan Kalau Tak Libatkan Rakyat: Islam Ingatkan, Pemimpin Wajib Amanah dan Musyawarah!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa kepala daerah (Bupati) bisa diberhentikan jika kebijakannya tidak melibatkan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pernyataan ini muncul terkait gelombang protes warga Pati terhadap Bupati Sudewo yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen, memicu aksi besar-besaran dan pembentukan pansus angket di DPRD.

Partai X: Negara Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat Secara Adil

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan bahwa pengakuan semata tidak cukup. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.

“Jika alasan pemberhentian kepala daerah adalah tidak melibatkan rakyat dalam kebijakan, maka banyak kepala daerah seharusnya dievaluasi,” ujar Rinto.

Rinto menilai kebijakan publik yang diambil tanpa partisipasi warga adalah bentuk arogansi kekuasaan yang merusak legitimasi demokrasi. Partai X menekankan bahwa negara wajib menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Islam dan Amanah dalam Kepemimpinan

Dalam Islam, amanah dan musyawarah dalam mengambil keputusan publik sangat ditekankan. Allah SWT berfirman:

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.'” (QS. Al-Baqarah: 30)

Ayat ini mengingatkan bahwa pemimpin wajib mengelola amanah dengan adil dan melibatkan rakyat dalam setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menegaskan tanggung jawab penuh pemimpin atas kebijakan yang diambil, termasuk kewajiban untuk melibatkan masyarakat.

Solusi Partai X: Sistem Partisipatif dan Transparan

Partai X mengusulkan langkah konkret untuk memperkuat partisipasi publik:

  1. Kanal Partisipasi Digital dan Tatap Muka – Pemerintah wajib menyediakan saluran partisipasi yang transparan, dengan hasil konsultasi dipublikasikan.
  2. Audit Kebijakan Secara Terbuka – Setiap kebijakan yang diberlakukan diaudit untuk memastikan kesesuaian dengan aspirasi rakyat.
  3. Penguatan Keterlibatan Masyarakat – Masyarakat harus dilibatkan di setiap tahap penyusunan kebijakan untuk menjaga legitimasi dan mencegah konflik.

Penutup: Amanah, Musyawarah, dan Keadilan

Islam mengajarkan bahwa pemimpin yang mengabaikan aspirasi rakyat telah melanggar amanah besar. Kepemimpinan sejati lahir dari musyawarah, transparansi, dan keadilan.

“Kepala daerah yang abai pada aspirasi rakyat harus mempertanggungjawabkan kebijakannya, bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan nurani publik,” tutup Rinto.

Dengan prinsip amanah, kejujuran, dan musyawarah, Partai X berharap agar kepemimpinan daerah dapat menegakkan keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Share This Article