muslimx.id – Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menanggapi protes warga Jombang terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1%. Ia menjelaskan bahwa warga dapat menggunakan mekanisme banding, dan beberapa objek pajak sedang appraisal ulang untuk menyesuaikan nilai tanah.
“Pendapatan daerah penting untuk pembangunan, tetapi kondisi masyarakat juga harus diperhatikan,” ujar Emil.
Partai X: Mekanisme Pajak Harus Dua Arah
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, menekankan:
“Kalau ada mekanisme menaikkan pajak seperti PBB, harusnya ada juga mekanisme menurunkan pajak saat rakyat kesulitan.”
Partai X menyoroti pentingnya keadilan sosial, keberpihakan kepada rakyat, serta transparansi. Pajak daerah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi nyata, bukan sekadar angka administratif.
Islam dan Amanah dalam Pemungutan Pajak
Dalam Islam, pengelolaan kekayaan rakyat adalah amanah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini mengingatkan bahwa pajak dan kewajiban publik harus dijalankan secara adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menegaskan tanggung jawab penuh pejabat terhadap dampak kebijakan yang mereka ambil, termasuk pajak daerah.
Solusi Partai X: Pajak Berkeadilan dan Responsif
Untuk memastikan kebijakan pajak tidak memberatkan rakyat, Partai X mengusulkan:
- Evaluasi Berkala – Kebijakan pajak daerah dievaluasi dengan melibatkan masyarakat agar masukan warga dipertimbangkan.
- Skema Penurunan Pajak – Mekanisme penurunan tarif pajak sementara pada masa krisis ekonomi.
- Appraisal Transparan – Proses appraisal tanah disertai mitigasi sosial agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat.
- Partisipasi Publik – Mendorong komunikasi aktif antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait perubahan kebijakan pajak.
Penutup: Keadilan Pajak Sebagai Amanah
Islam mengajarkan bahwa pajak harus menjadi sarana keadilan, bukan beban yang merugikan rakyat.
“Kebijakan yang adil adalah kebijakan yang mampu mendengarkan dan menjawab suara rakyat,” tutup Rinto.
Dengan prinsip amanah, transparansi, dan keberpihakan, Partai X menegaskan bahwa pajak daerah harus responsif terhadap kebutuhan rakyat dan menegakkan keadilan sosial.