Pasal 33 UUD Kerap Didengungkan, Islam Tegaskan: Keadilan Ekonomi Harus Nyata, Bukan Sekadar Kata!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menilai Presiden Prabowo Subianto berani menerapkan Pasal 33 UUD 1945 dengan semangat ekonomi gotong royong. Zulhas bahkan menyebut Prabowo sebagai presiden pertama yang konsisten menghidupkan prinsip tersebut. Namun di lapangan, rakyat masih menghadapi kesenjangan tajam: petani sulit mengakses pupuk, pedagang kecil terpinggirkan, dan distribusi pangan tetap dikuasai jaringan pejabat. Pasal 33 kerap didengungkan, tetapi belum benar-benar terasa sebagai keadilan ekonomi bagi rakyat kecil.

Islam: Pemimpin Wajib Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Dalam pandangan Islam, keadilan ekonomi adalah kewajiban yang tidak bisa dipisahkan dari kepemimpinan. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan larangan praktik ekonomi yang menindas rakyat dan hanya menguntungkan segelintir orang. Dalam konteks negara, kebijakan yang membiarkan monopoli atau akses rakyat terhalang sama saja dengan menyalahi prinsip keadilan Islam.

Amanah Kepemimpinan Menuntut Tanggung Jawab

Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi pengingat keras bahwa pemimpin tidak boleh berhenti pada retorika, melainkan wajib menghadirkan kebijakan nyata yang menjamin kesejahteraan rakyat. Jika Pasal 33 hanya menjadi slogan tanpa implementasi, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diemban pemimpin.

Islam Tegaskan Keadilan Harus Nyata

Keadilan ekonomi dalam Islam ditegakkan melalui distribusi yang merata, penghapusan penindasan, dan pemberdayaan kaum lemah. Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak berusaha untuk kepentingan mereka, maka ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan betapa berat tanggung jawab seorang pemimpin yang menelantarkan rakyat dengan hanya beretorika tanpa tindakan nyata.

Pasal 33 UUD 1945 adalah amanat konstitusi yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, menjadikan rakyat pemilik sah atas sumber daya dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh umat. Namun, jika ia hanya dijadikan jargon, sementara rakyat tetap miskin, petani kesulitan, dan pedagang terpinggirkan, maka itu bertentangan dengan ajaran Islam tentang amanah dan keadilan.

Share This Article