muslimx.id – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga ribuan persen di Balikpapan, Kalimantan Timur, menuai gelombang protes masyarakat. Sejumlah warga mengaku terkejut karena tagihan PBB tanahnya naik sepuluh kali lipat tanpa ada sosialisasi yang jelas. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan, bahkan dianggap sebagai bentuk pemerasan terselubung oleh negara terhadap rakyatnya.
Islam: Pajak Mencekik Adalah Bentuk Kezaliman
Dalam pandangan Islam, pajak yang ditetapkan hingga menjerat dan menyengsarakan rakyat termasuk kategori kezaliman. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil harta rakyat dengan cara yang zalim dan tanpa dasar keadilan adalah perbuatan batil yang diharamkan.
Rasulullah SAW juga memperingatkan keras pemungut pajak zalim. Beliau bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (zalim).” (HR. Ahmad, Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa pungutan yang menindas dan memberatkan rakyat adalah dosa besar yang berlawanan dengan prinsip syariah.
Kritik Partai X: Negara Jadi Alat Pemeras
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kenaikan PBB yang tidak masuk akal membuktikan negara telah lupa pada tugas utamanya. Menurutnya, negara seharusnya melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. Namun dalam praktiknya, aturan pajak malah berubah menjadi instrumen penindasan.
“Bagaimana rakyat bisa sejahtera kalau pajak justru mencekik? Negara berubah jadi pemeras, bukan pelindung,” tegas Rinto.
Dalam Islam, kewajiban keuangan rakyat kepada negara hanya dibenarkan jika bersifat adil, proporsional, dan tidak menimbulkan mudarat. Zakat, misalnya, ditetapkan hanya 2,5% dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan umat. Jika negara menarik pajak hingga 1000% tanpa dasar keadilan, maka hal itu bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yang menekankan hifdz al-maal (perlindungan harta).
Solusi Partai X: Reformasi Pajak Berbasis Keadilan
Partai X menilai lonjakan PBB Balikpapan mencerminkan kerusakan sistem fiskal dan birokrasi yang tidak berpihak pada rakyat. Solusi yang ditawarkan:
- Reformasi hukum pajak berbasis syariah dan keadilan, agar pungutan tidak menjadi alat pemerasan.
- Musyawarah kenegarawanan lintas elemen ulama, cendekiawan, TNI/Polri, hingga masyarakat sipil untuk merumuskan sistem fiskal adil dan transparan.
- Digitalisasi perhitungan NJOP agar tidak ada manipulasi dan rakyat dapat mengawasi langsung.
- Pendidikan publik tentang hak dan kewajiban fiskal agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan yang tidak jelas.
Pajak yang zalim dan memberatkan harus ditolak, karena bertentangan dengan syariat Islam maupun prinsip bernegara yang adil. Negara wajib kembali pada amanat konstitusi dan ajaran Islam: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan menegakkan keadilan.
“PBB tidak boleh menjadi instrumen perampasan harta rakyat. Islam menolak pajak zalim, negara wajib mengembalikan pajak pada fungsinya untuk kesejahteraan, bukan penindasan,” tutup Rinto Setiyawan.