RUU PPRT, Islam Ingatkan Melindungi Rakyat Lebih Mulia daripada Memanjakan Pejabat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali masuk pembahasan di DPR setelah belasan tahun tertunda. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menegaskan bahwa RUU ini akan menjadi lex specialis untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja.

Pekerja rumah tangga yang selama ini masuk dalam sektor informal, sering kali bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan hukum, bahkan tanpa pengakuan yang layak. Padahal jumlah mereka terus meningkat seiring kebutuhan rumah tangga perkotaan.

Namun, Partai X menekankan satu hal: jangan sampai RUU PPRT hanya jadi alat untuk citra, sementara rakyat tetap jadi korban. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan, “Lindungi rakyat, bukan pejabat. Tugas negara itu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan melayani kepentingan segelintir penguasat.”

Islam dan Martabat Pekerja

Dalam Islam, setiap pekerjaan yang halal memiliki nilai mulia. Rasulullah SAW sendiri tidak pernah merendahkan pekerjaan, termasuk pekerjaan kasar atau domestik. Bahkan beliau bersabda:

“Sebaik-baik makanan adalah makanan hasil usaha dari tangan sendiri.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa bekerja, sekecil apapun bentuknya, punya kehormatan di sisi Allah. Karena itu, pekerja rumah tangga bukanlah “kelas kedua” dalam masyarakat, tetapi bagian dari rakyat yang haknya wajib dijaga.

Kritik Partai X: Jangan Ada Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Partai X menilai regulasi yang dibuat negara seringkali berpihak pada pejabat atau pemilik modal. Rakyat, termasuk PRT, kerap hanya jadi objek aturan. “Jangan sampai RUU ini lebih sibuk melindungi pemberi kerja yang punya kuasa, tapi lupa bahwa PRT juga manusia yang berhak atas kesejahteraan dan perlakuan adil,” tegas Rinto.

Islam mengingatkan dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi peringatan agar negara tidak menutup mata terhadap ketidakadilan ekonomi yang dialami pekerja rumah tangga.

Solusi Partai X: Negara Hadir untuk Rakyat Kecil

Partai X menegaskan bahwa RUU PPRT harus menjadi bukti nyata keberpihakan negara. Ada tiga hal utama yang harus dijamin:

  1. Perlindungan hukum dan kontrak kerja jelas, agar PRT tidak diperlakukan sewenang-wenang.
  2. Jaminan sosial dan kesehatan, agar PRT tidak terjebak dalam lingkaran kemiskinan.
  3. Pengawasan ketat dari negara, agar aturan tidak hanya jadi teks di atas kertas.

RUU PPRT bukan hanya untuk “menyelesaikan pekerjaan legislatif”, tetapi harus menjadi instrumen menghadirkan keadilan sosial yang sejati.

Penutup: RUU PPRT Harus Jadi Jalan Menuju Keadilan Sosial

Islam mengajarkan bahwa ukuran kemuliaan pemimpin adalah sejauh mana ia membela yang lemah. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” (QS. An-Nahl: 90)

Karena itu, RUU PPRT harus dipastikan benar-benar melindungi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari rakyat kecil, bukan malah memberi perlindungan lebih kepada pejabat dan pemilik kuasa.

“Negara hadir bukan untuk memanjakan penguasa, tapi untuk menjaga rakyat. Jangan biarkan rakyat hanya jadi korban dari janji-janji,” tutup Rinto. 

Share This Article