muslimx.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membahas penanganan aksi unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan ada dua peristiwa besar yaitu demonstrasi yang merupakan hak konstitusional warga negara, serta kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa.
Dari hasil peninjauan di 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota, ditemukan ribuan orang ditangkap tanpa akses bantuan hukum memadai. Kapolri mengakui sebagian besar massa telah dibebaskan, namun Komnas HAM tetap menekankan perlunya akses hukum bagi yang masih ditahan, serta penyelidikan terhadap korban meninggal dan penahanan aktivis.
Kritik Partai X: Negara Jangan Mengkriminalisasi Hak Demokratis Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa demonstrasi adalah hak rakyat yang tidak boleh dibatasi, apalagi dikriminalisasi. Menurutnya, tugas negara jelas hanya tiga melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Jika aparat justru menahan massa tanpa alasan jelas, maka negara telah gagal menjalankan amanah konstitusi.
Rinto menegaskan, suara rakyat seharusnya dipandang sebagai koreksi, bukan ancaman. Tindakan represif hanya memperdalam luka dan memperlebar jarak antara rakyat dan negara. Aktivis yang murni menyuarakan aspirasi rakyat tidak boleh dijerat dengan pasal karet. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan, bukan penghambat hak rakyat.
Sudut Pandang Islam: Kebebasan Berpendapat Adalah Bagian dari Keadilan
Islam menegaskan bahwa menyuarakan kebenaran adalah hak sekaligus kewajiban. Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Ayat ini menekankan bahwa rakyat berhak menyuarakan kritik dan kebenaran, sementara pemimpin wajib mendengarkannya dengan adil. Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawud)
Dalam perspektif Islam, membungkam suara rakyat sama saja dengan menghalangi amar ma’ruf nahi munkar. Pemimpin yang adil justru harus membuka ruang dialog, bukan mempersempit kebebasan.
Solusi Partai X: Menegakkan Hukum dengan Adil, Bukan Represif
Partai X menawarkan solusi agar penanganan demonstrasi lebih adil dan bermartabat:
- Restorative justice diterapkan agar rakyat tidak diperlakukan sebagai musuh.
- Sistem hukum berbasis kepakaran untuk mencegah penggunaan pasal karet pada aktivis.
- Pemisahan kepentingan negara dan rezim agar unjuk rasa tidak dianggap ancaman kekuasaan.
- Digitalisasi birokrasi hukum demi transparansi dalam penangkapan dan proses hukum.
- Penguatan pendidikan berbasis Pancasila agar rakyat paham haknya dan aparat memahami kewajibannya.
Penutup: Islam Mengingatkan Pemimpin Wajib Menjadi Pelindung Rakyat
Kasus ribuan penangkapan dalam aksi unjuk rasa menunjukkan lemahnya penghormatan negara terhadap hak dasar rakyat. Partai X menegaskan, hak rakyat tidak boleh dibatasi atas nama stabilitas. Islam pun mengingatkan bahwa pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang membungkam suara.
Jika aparat terus mengedepankan pendekatan represif, kepercayaan rakyat akan semakin terkikis. Unjuk rasa harus dikembalikan pada makna sejatinya: hak demokratis rakyat untuk menyampaikan aspirasi. Demokrasi hanya hidup jika rakyat bebas bersuara, dan Islam menegaskan bahwa menegakkan keadilan adalah kewajiban setiap pemimpin.