muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual-beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan alokasi Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan yang seharusnya dikelola dengan transparan justru diperdagangkan antarbiro perjalanan dan calon jemaah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menemukan keterlibatan asosiasi biro haji dalam pembagian kuota yang menyimpang dari aturan hukum.
KPK mencatat potensi kerugian negara dari praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Panitia Angket DPR RI pun menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Islam Tegaskan: Ibadah Tidak Boleh Diperjualbelikan
Dalam pandangan Islam, menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis adalah bentuk kedzaliman dan pengkhianatan terhadap amanah umat. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit…” (QS. Al-Baqarah: 41)
Ayat ini menegaskan larangan memperjualbelikan sesuatu yang sakral demi keuntungan duniawi. Kuota haji bukan komoditas, melainkan amanah ibadah yang wajib dijaga kesuciannya.
Hadis: Pejabat yang Khianat Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa kami angkat menjadi pejabat, lalu ia menyembunyikan sesuatu darinya (harta umat) walaupun sekadar jarum, maka itu adalah ghulul (korupsi) yang akan ia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pejabat yang mengkhianati amanah rakyat, apalagi terkait urusan ibadah, akan menanggung dosa besar di akhirat.
Rakyat Jangan Jadi Korban
Islam mengajarkan bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat. Nabi ﷺ bersabda:
“Pemimpin itu pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menukar ibadah suci dengan keuntungan materi berarti membiarkan umat menjadi korban kerakusan penguasa.
Skandal kuota haji membuktikan bahwa sebagian pejabat telah menggadaikan amanah umat. Islam mengingatkan dengan tegas: ibadah bukanlah ladang bisnis. Negara wajib memastikan tata kelola haji berjalan adil, transparan, dan jauh dari praktik jual-beli kuota.
Jika amanah dijalankan dengan jujur, rakyat akan merasakan keadilan, dan ibadah haji tetap terjaga sebagai ibadah murni untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., bukan sebagai proyek kekuasaan.