Baleg Siapkan Naskah RUU PerampasanAset, Islam Ingatkan Keadilan Untuk Umat

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg sedang menyiapkan naskah akademik untuk RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, dokumen tersebut menjadi syarat utama agar RUU dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sturman menyebut RUU harus disertai landasan filosofis, sosial, dan historis yang jelas. 

Tanpa dasar kuat, regulasi berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti KUHP. Karena itu, Baleg mengingatkan perlunya kehati-hatian agar aturan tidak berubah menjadi alat.

Kritik Partai X: Jangan Jadi Proyek Pejabat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi proyek.

“Tugas negara itu jelas melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika RUU hanya berhenti sebagai simbol, rakyat tetap tidak merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Partai X melihat bahwa praktik hukum sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Karena itu, regulasi semacam ini harus berpihak kepada rakyat, bukan menjadi senjata kelompok berkuasa.

Partai X menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi panggung pejabat. Hukum adalah instrumen untuk menjaga keadilan sosial. Negara ini milik rakyat, bukan pejabat. Pemerintah hanya menjalankan amanah.

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa hasil sitaan aset korupsi dikembalikan kepada rakyat. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik makin runtuh.

Pandangan Islam: Harta Umat Jangan Disalahgunakan

Islam menempatkan keadilan sebagai inti dari hukum. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Qur’an pun menegaskan:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).

Ayat ini menegaskan bahwa korupsi dan perampasan aset adalah perbuatan batil. Jika negara membiarkan hasil rampasan hanya dikelola oleh pejabat, itu sama saja memperpanjang kezhaliman. Aset rampasan harus kembali kepada rakyat, karena pada hakikatnya harta itu milik umat, bukan segelintir penguasa.

Solusi Partai X: Transparansi dan Akuntabilitas

Partai X menawarkan solusi konkret agar RUU ini benar-benar berpihak pada rakyat:

  1. Setiap perampasan aset wajib transparan dengan audit independen.
  2. Aset hasil rampasan digunakan untuk program publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
  3. Pembentukan lembaga pengelola aset rampasan harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan auditor independen.
  4. Pengawasan publik dijamin secara terbuka agar tidak ada manipulasi di balik penyitaan.

Penutup: Pentingnya Instrumen Keadilan 

Kasus korupsi di negeri ini sudah terlalu banyak merugikan rakyat. Partai X menegaskan, RUU Perampasan Aset harus lahir sebagai instrumen keadilan, bukan proyek politik.

Islam mengingatkan:

“Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menetapkan hukum diantara manusia dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).

Jika DPR serius, maka undang-undang ini bisa menjadi tonggak penting melawan kejahatan terorganisir yang merampas hak rakyat. Rakyat butuh keadilan nyata, bukan proyek legislasi yang menguntungkan segelintir pihak.

Share This Article