Rancangan Perpres Rangkap Jabatan, Islam Ingatkan Amanah Jangan Dijadikan Alat Serakah untuk Semua

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Polemik rangkap jabatan pejabat publik kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan 128/PUU-XXIII/2025 resmi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Putusan tersebut memberi tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan hukum. Rekomendasi KPK, Ombudsman, LAN, KemenPANRB, dan Kementerian BUMN sudah lama menilai rangkap jabatan sebagai pintu masuk konflik kepentingan dan rawan praktik korupsi. Data KPK tahun 2020 bahkan mencatat hampir 400 komisaris BUMN merangkap jabatan, sebagian besar tanpa kompetensi memadai.

Rangkap jabatan kerap menimbulkan benturan kepentingan pejabat bisa menjadi pembuat aturan sekaligus pelaksana, membuka celah penyalahgunaan wewenang. Dampaknya, rakyat kembali menjadi korban akibat kebijakan yang tidak independen.

Islam: Jangan Memprkaya Diri dari Rangkap Jabatan

Dalam pandangan Islam, jabatan adalah amanah yang berat, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi. Allah SWT menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menekankan bahwa jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jika amanah dijadikan sarana memperkaya diri, berarti seorang pemimpin telah berkhianat pada rakyat dan Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menjadi peringatan keras. Rangkap jabatan bukan hanya menumpuk kekuasaan, tetapi juga berisiko dipegang oleh orang yang tidak memiliki kapasitas pada posisi ganda itu. Akibatnya, keadilan tergadaikan dan rakyat menanggung kerugian.

Amanah adalah Ujian

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Sebab jika engkau diberi jabatan karena memintanya, engkau akan dibiarkan (tanpa pertolongan Allah). Tetapi jika engkau diberi jabatan tanpa memintanya, engkau akan dibantu (oleh Allah).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa jabatan adalah ujian, bukan hak yang bisa ditimbun. Rangkap jabatan justru menunjukkan kerakusan terhadap kekuasaan yang berlawanan dengan prinsip amanah.

Islam mengingatkan, jabatan bukanlah harta yang bisa dikoleksi, melainkan amanah yang harus dijaga dengan adil. Negara wajib memastikan aturan larangan rangkap jabatan ditegakkan secara konsisten, demi mencegah konflik kepentingan dan melindungi rakyat dari keserakahan. Amanah adalah titipan Allah dan rakyat, bukan alat serakah bagi segelintir orang.

Share This Article