muslimx.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan penerimaan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN. Surpres dengan nomor R62 tertanggal 19 September 2025 itu menjadi dasar pembahasan regulasi BUMN terbaru.
RUU ini sebelumnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 melalui keputusan Badan Legislasi DPR. Puan menegaskan, RUU tersebut akan segera dibahas pada sisa waktu tahun ini.
Sebelumnya, DPR juga mengesahkan Perubahan Ketiga UU BUMN yang kini berlaku sebagai UU Nomor 1 Tahun 2025. Selain RUU BUMN, DPR menerima beberapa Surpres lain, termasuk terkait calon anggota LPS, RUU Desain Industri, dan hukum perdata internasional.
Kritik Partai X: Jangan Jadi Ladang Oligarki
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menyampaikan kritik tegas. Menurutnya, pembahasan RUU BUMN jangan hanya menjadi ruang kompromi yang menguntungkan oligarki.
“Tugas negara itu jelas, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Ia menekankan bahwa BUMN adalah aset publik yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan rakyat, bukan pejabat tertentu. Jika dikelola tanpa transparansi, BUMN hanya akan menjadi ladang bisnis kelompok, bukan pilar kesejahteraan nasional.
Pandangan Islam: Jabatan adalah Amanah
Islam menegaskan bahwa kekuasaan dan jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan benar dan menunaikan kewajibannya dengan baik.” (HR. Muslim).
Artinya, setiap pejabat publik yang memegang tanggung jawab, termasuk dalam mengelola BUMN, harus menjadikannya sebagai amanah besar di hadapan Allah. Mengkhianati amanah berarti menzalimi rakyat, sebab BUMN menyangkut hajat hidup orang banyak.
Solusi: Mengembalikan Aset Negara untuk Umat
Dalam Islam, harta dan kekuasaan ekonomi harus digunakan demi kemaslahatan bersama. Solusi Islami dalam tata kelola BUMN antara lain:
- Menegakkan prinsip syura (musyawarah) dalam kebijakan strategis.
- Mengutamakan integritas dan keahlian dalam memilih pemimpin BUMN.
- Mencegah praktik monopoli dan riba yang merugikan rakyat.
- Membangun mekanisme hisbah (pengawasan publik) yang transparan dan independen.
- Mengalokasikan keuntungan BUMN untuk rakyat, melalui pemberdayaan UMKM, petani, nelayan, dan program kesejahteraan sosial.
Penutup: Kekuasaan Adalah Pertanggungjawaban
Islam menegaskan bahwa setiap kekuasaan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Jika BUMN dijadikan ladang oligarki, maka ia hanya akan memperlebar ketimpangan sosial.
Namun jika dikelola dengan amanah, BUMN bisa menjadi instrumen pemerataan, kemandirian, dan kesejahteraan umat. Pemimpin sejati dalam Islam bukan yang memperbesar kelompoknya, tetapi yang berani jujur, adil, dan takut pada hisab Allah.